KABUPATEN GROBOGAN

Di Desa Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil 3 Bulan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Di Desa Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil 3 Bulan

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menyelenggarakan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara dicicil.

Melalui badan usaha milik desa (BUMDes), Desa Bandungharjo memberikan dana talangan kepada masyarakat untuk membayar PKB. Masyarakat dapat mencicil PKB yang terutang dengan cara mencicil selama 3 bulan.

"Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh ada BUMDes yang kreatif. Dia melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakatnya dengan cara tak biasa. Menalangi dulu kalau ada warga yang belum punya uang dan sudah jatuh tempo. Bisa dicicil selama 3 bulan," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Grobogan, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Ganjar mengatakan inovasi yang dilakukan oleh Desa Bandungharjo melalui BUMDes Cindelaras telah mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan pajak dan membuat wajib pajak makin tertib dalam menunaikan kewajibannya.

"Ini membantu penarikan pajak juga, negara terbantu. Tinggal kita dorong nanti lebih canggih lagi karena ini ada yang masih manual dan yang seperti ini di Grobogan sudah ada di delapan kecamatan berbeda," ujar Ganjar.

Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto, mengatakan program pembayaran pajak dengan cara dicicil di Desa Bandungharjo telah berjalan sejak 2019.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Adanya talangan dari BUMDes membuat minat masyarakat untuk membayar pajak dengan cara dicicil sangat tinggi. Bunga yang dikenakan juga hanya sebesar 3%.

"Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi," ujar Yanto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah