KABUPATEN GROBOGAN

Di Desa Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil 3 Bulan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Di Desa Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil 3 Bulan

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menyelenggarakan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara dicicil.

Melalui badan usaha milik desa (BUMDes), Desa Bandungharjo memberikan dana talangan kepada masyarakat untuk membayar PKB. Masyarakat dapat mencicil PKB yang terutang dengan cara mencicil selama 3 bulan.

"Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh ada BUMDes yang kreatif. Dia melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakatnya dengan cara tak biasa. Menalangi dulu kalau ada warga yang belum punya uang dan sudah jatuh tempo. Bisa dicicil selama 3 bulan," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Grobogan, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ganjar mengatakan inovasi yang dilakukan oleh Desa Bandungharjo melalui BUMDes Cindelaras telah mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan pajak dan membuat wajib pajak makin tertib dalam menunaikan kewajibannya.

"Ini membantu penarikan pajak juga, negara terbantu. Tinggal kita dorong nanti lebih canggih lagi karena ini ada yang masih manual dan yang seperti ini di Grobogan sudah ada di delapan kecamatan berbeda," ujar Ganjar.

Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto, mengatakan program pembayaran pajak dengan cara dicicil di Desa Bandungharjo telah berjalan sejak 2019.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adanya talangan dari BUMDes membuat minat masyarakat untuk membayar pajak dengan cara dicicil sangat tinggi. Bunga yang dikenakan juga hanya sebesar 3%.

"Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi," ujar Yanto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU