KEBIJAKAN PAJAK

Di Depan Pengusaha, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Satgas WP Kaya

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 21:30 WIB
Di Depan Pengusaha, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Satgas WP Kaya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa Ditjen Pajak (DJP) tidak memiliki satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk untuk mengejar setoran pajak dari wajib pajak orang kaya.

Dalam seminar yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Suryo mengatakan prioritas pengawasan dan pemeriksaan oleh DJP bukan wajib pajak kaya, melainkan atas wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi.

"Salah satu fitur sistem administrasi kami adalah risk management. Kami menyadari 44.000 pegawai DJP dibandingkan dengan wajib pajak kita yang efektif 15 jutaan tidak mungkin kami marking satu-satu," katanya, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk itu, lanjut Suryo, compliance risk management (CRM) dan core tax administration system secara umum dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak mematuhi kewajiban pajak dan memudahkan fiskus melakukan pengawasan.

"Kalau berisiko tinggi, dia masuk dalam daftar prioritas untuk dilakukan penanganan ke depannya. Kami memiliki daluwarsa penetapan 5 tahun. Jadi, selama 5 tahun, kami bisa melihat performance dari masing-masing wajib pajak," tuturnya.

Komite Kepatuhan

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan bahwa DJP telah membentuk Komite Kepatuhan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Ada yang namanya CRM dan integrated risk assessment. Dari data yang kami kumpulkan, kami akan tahu risikonya. Risiko tinggi mungkin akan diperiksa, risiko menengah akan diawasi, dan risiko di bawah akan kami beri apresiasi," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Dwi, tiap wajib pajak bisa mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan profil risikonya.

"Jadi tidak semena-mena dan didasarkan pada data," ujar Dwi.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sebagai informasi, implementasi CRM dalam proses bisnis DJP telah diatur dalam SE-39/PJ/2021. CRM dipakai untuk mendukung fungsi ekstensifikasi, pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing.

Komite Kepatuhan dibentuk oleh DJP guna mengambil kebijakan atas rekomendasi dan analisis risiko yang dilakukan CRM. Komite Kepatuhan bakal menentukan daftar wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP