KEBIJAKAN CUKAI

Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 18:33 WIB
Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonsultasikan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022 kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi 8 layer. Simak ‘Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang’.

"Kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau adalah rata-rata 12%. Ini tadi yang dibagi antara kelompok SKT (sigaret kretek tangan) di bawah 5% dan yang produksi mesin meng-absorb kenaikan yang lebih tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kebijakan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai tersebut telah melewati kajian mendalam oleh kementerian/lembaga. Menurutnya, pemerintah juga memperhatikan keseimbangan aspek kesehatan dan perekonomian dengan menaikkan tarif cukai golongan SKT hanya 4,5%.

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan sejumlah dimensi yang menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, yakni aspek kesehatan masyarakat, tenaga kerja pada industri rokok, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, dia berharap prevalensi merokok pada anak akan turun menjadi 8,83% serta produksi turun 3%. Adapun dari sisi pendapatan, pemerintah mengestimasi penerimaan dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun pada 2022.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Mengenai simplifikasi tarif, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. Selain itu, dia berharap kebijakan simplifikasi tarif ini mampu mengurangi produksi rokok.

Simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.

"Penyederhanaan tarif layer tarif dilakukan karena selisih tarifnya sudah sangat rendah. Terdapat pabrikan yang berada di 2 layer sekaligus. Ini artinya mereka memanfaatkan perbedaan tarif tadi," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja