KEBIJAKAN CUKAI

Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 18:33 WIB
Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonsultasikan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022 kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi 8 layer. Simak ‘Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang’.

"Kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau adalah rata-rata 12%. Ini tadi yang dibagi antara kelompok SKT (sigaret kretek tangan) di bawah 5% dan yang produksi mesin meng-absorb kenaikan yang lebih tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani mengatakan kebijakan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai tersebut telah melewati kajian mendalam oleh kementerian/lembaga. Menurutnya, pemerintah juga memperhatikan keseimbangan aspek kesehatan dan perekonomian dengan menaikkan tarif cukai golongan SKT hanya 4,5%.

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan sejumlah dimensi yang menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, yakni aspek kesehatan masyarakat, tenaga kerja pada industri rokok, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, dia berharap prevalensi merokok pada anak akan turun menjadi 8,83% serta produksi turun 3%. Adapun dari sisi pendapatan, pemerintah mengestimasi penerimaan dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun pada 2022.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Mengenai simplifikasi tarif, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. Selain itu, dia berharap kebijakan simplifikasi tarif ini mampu mengurangi produksi rokok.

Simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.

"Penyederhanaan tarif layer tarif dilakukan karena selisih tarifnya sudah sangat rendah. Terdapat pabrikan yang berada di 2 layer sekaligus. Ini artinya mereka memanfaatkan perbedaan tarif tadi," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra