PROVINSI JAWA TENGAH

Deteksi Penunggak Pajak Kendaraan, Sistem ETLE Bakal Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 13:30 WIB
Deteksi Penunggak Pajak Kendaraan, Sistem ETLE Bakal Dimanfaatkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah berencana memaksimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memonitor kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan keberadaan sistem ETLE cukup mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kami ingin mengembangkan dan memanfaatkan sistem (ETLE) ini yang sudah sangat baik, terutama untuk ketaatan pembayaran pajak,” katanya seperti dilansir Radioidola.com, Selasa (08/02/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurut Peni, sistem ETLE saat ini sudah mampu membaca kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Terlebih, semua kendaraan yang melewati jalur tertentu akan terekam otomatis dalam sistem ETLE.

Berdasarkan rekaman sistem ETLE, kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, khususnya yang menunggak lebih dari satu tahun, dapat diketahui. Data kendaraan tersebut lalu akan diolah dan dilakukan proses penagihan pajak kendaraan.

“Tentunya kami akan memberikan pemberitahuan agar mereka segera membayar pajak kendaraannya. Kami ingin pendapatan di Provinsi Jawa Tengah bisa naik sehingga pajak yang dibayar dapat kembali ke rakyat untuk pembangunan,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai tindak lanjut dari rencana itu, tim terpadu yang terdiri atas Polda, Bapenda Jawa Tengah, Jasa Raharja, dan perbankan akan dibentuk. Selanjutnya, tim tersebut akan merumuskan tata pelaksanaan sistem ETLE untuk mengejar penunggak pajak kendaraan.

Perlu diketahui, sistem ETLE saat ini sudah diterapkan di Provinsi Jateng, tetapi hanya untuk tilang elektronik. Tahun lalu, pendapatan Pemprov Jateng dari adanya sistem ETLE mencapai Rp447 miliar atau 115% dari target yang ditetapkan sebelumnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan