PROVINSI JAWA TENGAH

Deteksi Penunggak Pajak Kendaraan, Sistem ETLE Bakal Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 13:30 WIB
Deteksi Penunggak Pajak Kendaraan, Sistem ETLE Bakal Dimanfaatkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah berencana memaksimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memonitor kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan keberadaan sistem ETLE cukup mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kami ingin mengembangkan dan memanfaatkan sistem (ETLE) ini yang sudah sangat baik, terutama untuk ketaatan pembayaran pajak,” katanya seperti dilansir Radioidola.com, Selasa (08/02/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Menurut Peni, sistem ETLE saat ini sudah mampu membaca kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Terlebih, semua kendaraan yang melewati jalur tertentu akan terekam otomatis dalam sistem ETLE.

Berdasarkan rekaman sistem ETLE, kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, khususnya yang menunggak lebih dari satu tahun, dapat diketahui. Data kendaraan tersebut lalu akan diolah dan dilakukan proses penagihan pajak kendaraan.

“Tentunya kami akan memberikan pemberitahuan agar mereka segera membayar pajak kendaraannya. Kami ingin pendapatan di Provinsi Jawa Tengah bisa naik sehingga pajak yang dibayar dapat kembali ke rakyat untuk pembangunan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sebagai tindak lanjut dari rencana itu, tim terpadu yang terdiri atas Polda, Bapenda Jawa Tengah, Jasa Raharja, dan perbankan akan dibentuk. Selanjutnya, tim tersebut akan merumuskan tata pelaksanaan sistem ETLE untuk mengejar penunggak pajak kendaraan.

Perlu diketahui, sistem ETLE saat ini sudah diterapkan di Provinsi Jateng, tetapi hanya untuk tilang elektronik. Tahun lalu, pendapatan Pemprov Jateng dari adanya sistem ETLE mencapai Rp447 miliar atau 115% dari target yang ditetapkan sebelumnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi