PROVINSI JAWA TENGAH

Deteksi Penunggak Pajak Kendaraan, Sistem ETLE Bakal Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 13:30 WIB
Deteksi Penunggak Pajak Kendaraan, Sistem ETLE Bakal Dimanfaatkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah berencana memaksimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memonitor kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan keberadaan sistem ETLE cukup mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kami ingin mengembangkan dan memanfaatkan sistem (ETLE) ini yang sudah sangat baik, terutama untuk ketaatan pembayaran pajak,” katanya seperti dilansir Radioidola.com, Selasa (08/02/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Peni, sistem ETLE saat ini sudah mampu membaca kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Terlebih, semua kendaraan yang melewati jalur tertentu akan terekam otomatis dalam sistem ETLE.

Berdasarkan rekaman sistem ETLE, kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, khususnya yang menunggak lebih dari satu tahun, dapat diketahui. Data kendaraan tersebut lalu akan diolah dan dilakukan proses penagihan pajak kendaraan.

“Tentunya kami akan memberikan pemberitahuan agar mereka segera membayar pajak kendaraannya. Kami ingin pendapatan di Provinsi Jawa Tengah bisa naik sehingga pajak yang dibayar dapat kembali ke rakyat untuk pembangunan,” tuturnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai tindak lanjut dari rencana itu, tim terpadu yang terdiri atas Polda, Bapenda Jawa Tengah, Jasa Raharja, dan perbankan akan dibentuk. Selanjutnya, tim tersebut akan merumuskan tata pelaksanaan sistem ETLE untuk mengejar penunggak pajak kendaraan.

Perlu diketahui, sistem ETLE saat ini sudah diterapkan di Provinsi Jateng, tetapi hanya untuk tilang elektronik. Tahun lalu, pendapatan Pemprov Jateng dari adanya sistem ETLE mencapai Rp447 miliar atau 115% dari target yang ditetapkan sebelumnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja