KEBIJAKAN PAJAK

Deteksi Harta WP di Luar Negeri, Sri Mulyani Bakal Terus Gunakan AEOI

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:45 WIB
Deteksi Harta WP di Luar Negeri, Sri Mulyani Bakal Terus Gunakan AEOI

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana/hp.

BADUNG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus memanfaatkan data dan informasi dari Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Sri Mulyani mengatakan data dan informasi yang didapatkan dari AEOI telah berperan penting dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Untuk itu, lanjutnya, pemanfaatan AEOI akan terus dilanjutkan.

"Pemerintah tidak akan berhenti. Kami akan terus memakai AEOI dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan penghindaran pajak melalui penempatan aset di luar negeri serta aliran dana gelap," katanya, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk memaksimalkan manfaat dari AEOI, lanjut Sri Mulyani, keikutsertaan negara-negara dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi masih perlu ditingkatkan.

"Ini penting untuk mencapai transparansi perpajakan global yang inklusif dan menyeluruh," ujar menkeu.

Menurut Sri Mulyani, makin banyak negara yang turut serta dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi maka makin kecil celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari dan mengelak pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, Indonesia telah memperoleh data dan informasi perpajakan melalui AEOI sejak 2018 seiring dengan diundangkannya UU No. 9/2017 yang menetapkan Perppu 1/2017 menjadi undang-undang.

Pada 2021, OECD mencatat sudah terdapat 111 juta data dan informasi rekening keuangan yang dipertukarkan yurisdiksi-yurisdiksi yang turut serta dalam AEOI. Nilai aset dalam 111 juta rekening tersebut mencapai EUR11 triliun atau Rp165.261 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2020, otoritas pajak tercatat aktif mempertukarkan data dan informasi atas 75 juta rekening keuangan melalui AEOI. Nilai aset dalam 75 juta rekening keuangan tersebut mencapai EUR9 triliun.

Dengan demikian, terdapat pertumbuhan pertukaran data rekening sebanyak 48% dalam setahun dan peningkatan nilai aset hingga 22%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra