UU HKPD

Desain Pemungutan Pajak Alat Berat Bakal Mirip Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:00 WIB
Desain Pemungutan Pajak Alat Berat Bakal Mirip Pajak Kendaraan

Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan narasumber lain dalam diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Desain pemungutan pajak alat berat (PAB) akan dirancang mirip dengan desain pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini.

Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengatakan official assessment system akan diterapkan dalam pemungutan PAB.

"Tata cara nanti PAB ini kurang lebih memang akan sama seperti PKB," ujar Fadliya, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Bagaimanapun, PAB adalah pajak baru yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai respons terhadap putusan MK mengenai pemungutan PKB atas alat berat.

Merujuk pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, alat berat dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga tidak dapat dipungut PKB.

MK memandang alat berat tetap dapat dikenai pajak. Namun, dasar hukum pemajakan atas alat berat seharusnya adalah pajak tersendiri dan bukan PKB.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

"Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu 3 tahun kepada para pembentuk undang-undang untuk merevisi UU PDRD berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat.

Merujuk pada UU HKPD, tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2% yang dikenakan atas nilai jual alat berat. Nilai jual alat berat ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif