UU HKPD

Desain Pemungutan Pajak Alat Berat Bakal Mirip Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:00 WIB
Desain Pemungutan Pajak Alat Berat Bakal Mirip Pajak Kendaraan

Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan narasumber lain dalam diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Desain pemungutan pajak alat berat (PAB) akan dirancang mirip dengan desain pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini.

Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengatakan official assessment system akan diterapkan dalam pemungutan PAB.

"Tata cara nanti PAB ini kurang lebih memang akan sama seperti PKB," ujar Fadliya, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bagaimanapun, PAB adalah pajak baru yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai respons terhadap putusan MK mengenai pemungutan PKB atas alat berat.

Merujuk pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, alat berat dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga tidak dapat dipungut PKB.

MK memandang alat berat tetap dapat dikenai pajak. Namun, dasar hukum pemajakan atas alat berat seharusnya adalah pajak tersendiri dan bukan PKB.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu 3 tahun kepada para pembentuk undang-undang untuk merevisi UU PDRD berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat.

Merujuk pada UU HKPD, tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2% yang dikenakan atas nilai jual alat berat. Nilai jual alat berat ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra