PELAPORAN SPT

Dengan SPT, DJP Bidik Peningkatan Kepatuhan Material Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 15:46 WIB
Dengan SPT, DJP Bidik Peningkatan Kepatuhan Material Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membidik peningkatan kepatuhan material wajib pajak badan. Otoritas meminta wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses bisnis pelayanan dan pengawasan yang dilakukan DJP pada tahun ini menargetkan peningkatan kepatuhan material atas SPT yang disampaikan wajib pajak.

Menurutnya, DJP tidak mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan material. Dia menuturkan upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran mulai dari media elektronik hingga imbauan langsung melalui unit vertikal DJP di daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Untuk sosialisasi masih tetap sama. Kami terus melakukan melalui channel-channel baik media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material," katanya pada Kamis (29/4/2021).

Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, DJP juga menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"[Meningkatkan kepatuhan material] tentunya mulai dari sifatnya persuasif melalui edukasi, pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga," terang Neilmaldrin.

Seperti diketahui, sampai dengan Kamis (29/4/2021), jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah disampaikan wajib pajak mencapai 685.000. Total SPT Tahunan PPh yang sudah masuk mencapai 1,6 juta. Sementara itu, target kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan.

Target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu sebesar 60%. Pada tahun lalu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN