PELAPORAN SPT

Dengan SPT, DJP Bidik Peningkatan Kepatuhan Material Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 15:46 WIB
Dengan SPT, DJP Bidik Peningkatan Kepatuhan Material Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membidik peningkatan kepatuhan material wajib pajak badan. Otoritas meminta wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses bisnis pelayanan dan pengawasan yang dilakukan DJP pada tahun ini menargetkan peningkatan kepatuhan material atas SPT yang disampaikan wajib pajak.

Menurutnya, DJP tidak mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan material. Dia menuturkan upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran mulai dari media elektronik hingga imbauan langsung melalui unit vertikal DJP di daerah.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Untuk sosialisasi masih tetap sama. Kami terus melakukan melalui channel-channel baik media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material," katanya pada Kamis (29/4/2021).

Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, DJP juga menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"[Meningkatkan kepatuhan material] tentunya mulai dari sifatnya persuasif melalui edukasi, pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga," terang Neilmaldrin.

Seperti diketahui, sampai dengan Kamis (29/4/2021), jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah disampaikan wajib pajak mencapai 685.000. Total SPT Tahunan PPh yang sudah masuk mencapai 1,6 juta. Sementara itu, target kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan.

Target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu sebesar 60%. Pada tahun lalu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP