MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Dengan MLI, Pencegahan Treaty Shopping Jadi Kenyataan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:50 WIB
Dengan MLI, Pencegahan Treaty Shopping Jadi Kenyataan

Sekjen OECD José Ángel Gurría. (foto: la otra opinion)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai upaya untuk mencegah adanya treaty shopping menjadi kenyataan.

Hal ini diungkapkan Sekjen OECD José Ángel Gurría dalam dokumen laporannya kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Laporan akan disampaikan pada 22—23 Februari 2020 di Riyadh, Arab Saudi. Unduh dokumennya di sini.

Dia mengatakan kerja sama multilateral untuk mencegah treaty shopping telah menjadi kenyataan dengan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Measures to Prevent BEPS (Multilateral Instrument/MLI). Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Multilateral Instrument?’.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“[MLI] mencakup 94 yurisdiksi, 41 di antaranya sudah meratifikasinya [per Januari 2019],” kata Gurría dalam dokumen tersebut. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Arti Treaty Shopping’.

Pada tahap ini, sambungnya, semua pusat treaty shopping telah menandatangani MLI. Otoritas pajak, sambungnya, juga mengungkapkan adanya perubahan perilaku di wajib pajak. Inclusive Framework on BEPS OECD/G20 pada saat ini terus memperkuat jaringan tax treaty mereka dengan MLI.

MLI, sambungnya, mulai berlaku pada 1 Juli 2018 dan sekarang mencakup 94 yurisdiksi. Setelah semua penandatangan meratifikasi, lanjut Gurría, langkah tersebut akan memengaruhi lebih dari 1.600 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Pada Januari 2019, 41 yurisdiksi telah menyelesaikan proses ratifikasi mereka, termasuk delapan anggota G20, yaitu Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Federasi Russia, Arab Saudi, dan Inggris. Indonesia sebenarnya telah melakukan ratifikasi tapi baru dilakukan akhir tahun lalu. Baca ‘Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk’.

“Semua negara yang belum meratifikasi MLI, didorong untuk melakukannya tanpa penundaan,” imbuh Gurría. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN