Sekjen OECD José Ángel Gurría. (foto: la otra opinion)
JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai upaya untuk mencegah adanya treaty shopping menjadi kenyataan.
Hal ini diungkapkan Sekjen OECD José Ángel Gurría dalam dokumen laporannya kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Laporan akan disampaikan pada 22—23 Februari 2020 di Riyadh, Arab Saudi. Unduh dokumennya di sini.
Dia mengatakan kerja sama multilateral untuk mencegah treaty shopping telah menjadi kenyataan dengan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Measures to Prevent BEPS (Multilateral Instrument/MLI). Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Multilateral Instrument?’.
“[MLI] mencakup 94 yurisdiksi, 41 di antaranya sudah meratifikasinya [per Januari 2019],” kata Gurría dalam dokumen tersebut. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Arti Treaty Shopping’.
Pada tahap ini, sambungnya, semua pusat treaty shopping telah menandatangani MLI. Otoritas pajak, sambungnya, juga mengungkapkan adanya perubahan perilaku di wajib pajak. Inclusive Framework on BEPS OECD/G20 pada saat ini terus memperkuat jaringan tax treaty mereka dengan MLI.
MLI, sambungnya, mulai berlaku pada 1 Juli 2018 dan sekarang mencakup 94 yurisdiksi. Setelah semua penandatangan meratifikasi, lanjut Gurría, langkah tersebut akan memengaruhi lebih dari 1.600 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Pada Januari 2019, 41 yurisdiksi telah menyelesaikan proses ratifikasi mereka, termasuk delapan anggota G20, yaitu Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Federasi Russia, Arab Saudi, dan Inggris. Indonesia sebenarnya telah melakukan ratifikasi tapi baru dilakukan akhir tahun lalu. Baca ‘Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk’.
“Semua negara yang belum meratifikasi MLI, didorong untuk melakukannya tanpa penundaan,” imbuh Gurría. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.