BUKU PAJAK

Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok

Buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpegang pada prinsip trust and verify dalam pemberian insentif perpajakan.

Dengan prinsip trust and verify, proses permohonan cenderung lebih sederhana dan mudah karena pemerintah memberikan kepercayaan kepada pemohon. Namun demikian, pemerintah akan melakukan verifikasi atau pengawasan terhadap pemanfaatan insentif perpajakan.

Oleh karena itu, pemohon perlu memahami jenis insentif perpajakan yang cocok. Selain itu, pemohon juga perlu mengetahui detail ketentuan, termasuk persyaratan, alur pengajuan permohonan, hingga kewajiban pascapemanfaatan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Permasalahannya adalah Indonesia memiliki beragam jenis insentif perpajakan yang tersebar pada berbagai produk hukum. Alhasil, tak jarang masyarakat atau investor terlewat sehingga tidak memanfaatkan. Padahal, mereka sebenarnya memenuhi syarat (eligible).

Kondisi tersebut berisiko memunculkan tidak optimalnya pemanfaatan insentif perpajakan. Dalam konteks ini, bukan hanya masyarakat atau investor yang ‘rugi’ melainkan juga pemerintah. Hal ini dikarenakan banyak tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan kebijakan insentif perpajakan.

Tujuan yang dimaksud seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan UMKM, peningkatan dukungan terhadap dunia bisnis, serta peningkatan iklim investasi. Artinya, efektivitas dari pemberian insentif perpajakan belum tinggi karena kurangnya informasi yang komprehensif.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Melihat kondisi tersebut, bertepatan dengan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-17 yang jatuh pada 20 Agustus 2024, DDTC telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.

Memuat berbagai insentif perpajakan yang saat ini berlaku per 31 Mei 2024, buku ini dibagi 5 bagian, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Terdapat 95 insentif perpajakan yang diulas tiap bab. Untuk menjawab kondisi yang telah disebutkan di atas, bahasan dalam buku disajikan secara mendetail dan terstruktur. Bahasan dalam buku ini bisa dikatakan merupakan intisari dari sekitar 150 peraturan perundang-undangan.

Secara umum, tiap bab setidaknya memuat 8 bagian yang dapat memandu pembaca. Mulai dari deskripsi singkat, manfaat insentif, pihak yang menerima, persyaratan, skema pengajuan, diagram alur proses bisnis, kewajiban pascapemanfaatan, hingga informasi penting lainnya.

Deskripsi Singkat Insentif Perpajakan

Pada bagian ini, pembaca akan mendapatkan gambaran umum dari tiap insentif perpajakan. Ada pula informasi mengenai jenis insentif, misalnya pengurangan, pembebasan, pengecualian, tarif preferensi, dan sebagainya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Selain itu, pembaca juga akan mendapatan informasi mengenai dasar hukum pemberian masing-masing insentif perpajakan. Pada bagian ini, pembaca juga akan langsung mengetahui cakupan sektor perekonomian, subjek penerima manfaat, tujuan kebijakan, serta periode implementasi.

Manfaat Insentif Perpajakan

Pada bagian ini, pembaca akan mendapatkan informasi secara komprehensif mengenai detail manfaat dari tiap insentif perpajakan. Dengan membaca bagian ini, pembaca juga bisa berhitung mengenai benefit yang didapatkan jika mengajukan permohonan.

Karena disajikan dalam bentuk yang standar pada tiap bab, pembaca juga dapat dengan mudah membandingkan antara manfaat insentif perpajakan yang satu dengan lainnya. Misalnya, perbandingan antara manfaat tax holiday kawasan industri dan tax allowance kawasan industri.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Pihak yang Menerima Insentif Perpajakan

Pada bagian ini, pembaca dapat secara langsung melihat cakupan pihak yang dapat menerima masing-masing insentif. Jika ingin mengajukan permohonan, pembaca juga bisa langsung mencocokkan dengan kondisi sebenarnya, masuk atau tidaknya dalam cakupan.

Jika ada batasan bidang usaha atau kriteria lain, buku ini juga sudah memuatnya. Tidak tanggung-tanggung, perincian klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) – jika menjadi batasan pihak penerima – juga disajikan. Hal ini memudahkan pembaca untuk mencari dan mencocokkan.

Persyaratan Insentif Perpajakan

Pada bagian ini, pembaca bisa mendapatkan informasi mengenai persyaratan untuk mengajukan permohonan dan memanfaatkan insentif. Secara detail mengacu pada dasar hukumnya, buku ini memuat syarat umum dan syarat khusus (jika ada).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Informasi mengenai daftar formulir atau berkas lain – jika menjadi persyaratan – juga tersedia pada bagian ini. Bagian ini penting bagi pembaca mengingat tahap awal verifikasi yang dilakukan pemerintah biasanya menyangkut pemenuhan persyaratan.

Skema Pengajuan Pemanfaatan Insentif Perpajakan

Pada bagian ini, pembaca akan mendapatkan detail informasi tentang proses pengajuan pemanfaatan tiap jenis insentif. Tidak hanya itu, pembaca juga bisa dengan jelas mengetahui pihak-pihak terkait atau sarana yang digunakan untuk mengajukan permohonan.

Misal, sebuah berkas perlu diunggah melalui sarana tertentu atau dikirimkan ke instansi tertentu. Tidak hanya itu, pembaca juga dapat mengetahui detail waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Diagram Alur Pemanfaatan Insentif Perpajakan

Pada bagian ini, pembaca akan disuguhkan diagram proses bisnis pemanfaatan insentif perpajakan. Dengan diagram alur ini, pemohon insentif akan lebih mudah melacak (tracing) tahapan yang sedang berlangsung beserta jangka waktunya. Artinya, ada kepastian bagi pemohon.

Hal tersebut akan memudahkan pemohon untuk menentukan estimasi waktu dan langkah selanjutnya. Misal, jika pengajuan ditolak, pada diagram akan menunjukkan alur yang perlu dilakukan pemohon. Tanda persetujuan atas permohonan juga bisa dilihat pada bagian ini.

Kewajiban Pascapemanfaatan Insentif Perpajakan

Sejalan dengan prinsip trust and verify, pada bagian ini, pembaca juga akan mendapatkan informasi mengenai kewajiban yang harus dilakukan penerima insentif. Aspek ini penting untuk diketahui agar tidak ada risiko pada kemudian hari, misalnya, pencabutan insentif perpajakan.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Pemahaman atas kewajiban pascapemanfaatan juga diperlukan saat pertama kali mengalkulasi rencana pengajuan insentif perpajakan. Bagaimanapun, kewajiban pascapemanfaatan biasanya berkaitan dengan sarana yang dipakai otoritas untuk memverifikasi kebenaran.

Informasi Penting Lainnya terkait Insentif Perpajakan

Pada bagian ini, pembaca akan memperoleh berbagai informasi penting lainnya yang tidak masuk cakupan bahasan bagian-bagian sebelumnya. Informasi yang dimaksud bisa berupa ketentuan khusus terkait dengan syarat pemanfaatan.

Selain itu, informasi penting lainnya juga bisa berupa ketentuan yang berlaku dalam situasi dan kondisi tertentu. Misal, jika hasil verifikasi ternyata pemanfaatan insentif tertentu tidak sesuai, ada pengenaan sanksi. Dengan demikian, bagian ini juga sangat penting untuk diketahui pembaca.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Dengan skema bahasan komprehensif dan terstandardisasi, buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 sangat penting untuk memandu setiap orang atau badan yang ingin memanfaatkan insentif perpajakan.

Tidak hanya itu, buku ini juga cocok bagi para pemangku kebijakan sebagai bahan evaluasi serta penyusunan ketentuan baru pada masa mendatang. Misalnya, ada upaya untuk penyederhanaan proses atau penambahan cakupan insentif.

Buku ini juga cocok bagi para peneliti, akademisi, dan mahasiswa sebagai referensi kajian mengenai insentif perpajakan Indonesia. Harapannya, buku ini dapat menjembatani pemerintah, pelaku usaha, wajib pajak, dan masyarakat umum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai