SPANYOL

Denda Pajak Tak Dibayar Tim, Cristiano Ronaldo Siap Hengkang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 11:47 WIB
Denda Pajak Tak Dibayar Tim, Cristiano Ronaldo Siap Hengkang

MADRID, DDTCNews – Cristiano Ronaldo dikabarkan akan hengkang dari Real Madrid seusai pertandingan final liga Champions, karena Los Blancos enggan membayarkan utang pajaknya kepada otoritas pajak Spanyol.

Utang pajak Ronaldo mencapai EUR28 juta atau Rp452,71 miliar, sedangkan pembayaran yang disanggupinya hanya EUR14 juta atau Rp226,35 miliar. Otoritas pajak bersikeras menekan Ronaldo untuk melunaskan pembayaran tersebut secara penuh.

“Penolakan Real Madrid untuk membayarkan pajak Ronaldo karena kekhawatiran akan timbulnya preseden buruk pada tim tersebut sekaligus menghormati aturan yang berlaku di Spanyol. Hal ini yang membuat Ronaldo Gundah dan tidak nyaman di Los Blancos,” demikian dilansir Bola.com, Rabu (30/5).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Ronaldo harus melunasi pembayaran itu sebelum 15 Juni 2018 atau otoritas pajak Spanyol akan memulai sidang lagi dan menjatuhkan hukuman penjara kepada Ronaldo. Saat ini pun dia sudah diancam penjara tidak kurang dari 8 tahun.

Lebih jauh, indikasi kuat Ronaldo yang tidak akan memperkokoh Real Madrid tampak dari promosi jersey terbarunya, bahkan foto Ronaldo pun sudah tidak ada dalam daftar skuat tim.

Sebelumnya Ronaldo sempat mengungkapkan ketidakbersalahannya di pengadilan, tetapi saat saksi ahli berbalik melawan di hadapan hakim, Ronaldo akhirnya mengalah dan setuju.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Kemelut pajak tidak hanya terjadi pada Ronaldo, namun nama-nama seperti Falcao, Carvalho, Di Maria, Alexis, Mascherano, Coentrao, Mourinho, Marcelo dan Modric pun sudah mencapai kesepakatan serupa yakni untuk membayar denda pajak.

Seperti halnya, Mantan gelandang Real Madrid dan Liverpool Xabi Alonso telah dituduh melakukan penghindaran pajak dan menghadapi hukuman 8,5 tahun di penjara. Xabi dikabarkan melakukan 3 penipuan pajak sejak tahun 2010-2012.

Kemudian pesepak bola yang juga mendapat sanksi kurungan sel adalah Pemain Depan Manchester United Alexis Sancez, Mantan Pemain Tengah (gelandang) Barcelona Javier Mascherano dan Pemain Belakang Real Madrid Marcelo. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN