SPANYOL

Denda Pajak Tak Dibayar Tim, Cristiano Ronaldo Siap Hengkang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 11:47 WIB
Denda Pajak Tak Dibayar Tim, Cristiano Ronaldo Siap Hengkang

MADRID, DDTCNews – Cristiano Ronaldo dikabarkan akan hengkang dari Real Madrid seusai pertandingan final liga Champions, karena Los Blancos enggan membayarkan utang pajaknya kepada otoritas pajak Spanyol.

Utang pajak Ronaldo mencapai EUR28 juta atau Rp452,71 miliar, sedangkan pembayaran yang disanggupinya hanya EUR14 juta atau Rp226,35 miliar. Otoritas pajak bersikeras menekan Ronaldo untuk melunaskan pembayaran tersebut secara penuh.

“Penolakan Real Madrid untuk membayarkan pajak Ronaldo karena kekhawatiran akan timbulnya preseden buruk pada tim tersebut sekaligus menghormati aturan yang berlaku di Spanyol. Hal ini yang membuat Ronaldo Gundah dan tidak nyaman di Los Blancos,” demikian dilansir Bola.com, Rabu (30/5).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Ronaldo harus melunasi pembayaran itu sebelum 15 Juni 2018 atau otoritas pajak Spanyol akan memulai sidang lagi dan menjatuhkan hukuman penjara kepada Ronaldo. Saat ini pun dia sudah diancam penjara tidak kurang dari 8 tahun.

Lebih jauh, indikasi kuat Ronaldo yang tidak akan memperkokoh Real Madrid tampak dari promosi jersey terbarunya, bahkan foto Ronaldo pun sudah tidak ada dalam daftar skuat tim.

Sebelumnya Ronaldo sempat mengungkapkan ketidakbersalahannya di pengadilan, tetapi saat saksi ahli berbalik melawan di hadapan hakim, Ronaldo akhirnya mengalah dan setuju.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Kemelut pajak tidak hanya terjadi pada Ronaldo, namun nama-nama seperti Falcao, Carvalho, Di Maria, Alexis, Mascherano, Coentrao, Mourinho, Marcelo dan Modric pun sudah mencapai kesepakatan serupa yakni untuk membayar denda pajak.

Seperti halnya, Mantan gelandang Real Madrid dan Liverpool Xabi Alonso telah dituduh melakukan penghindaran pajak dan menghadapi hukuman 8,5 tahun di penjara. Xabi dikabarkan melakukan 3 penipuan pajak sejak tahun 2010-2012.

Kemudian pesepak bola yang juga mendapat sanksi kurungan sel adalah Pemain Depan Manchester United Alexis Sancez, Mantan Pemain Tengah (gelandang) Barcelona Javier Mascherano dan Pemain Belakang Real Madrid Marcelo. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?