FILIPINA

Demi Setoran Pajak, Presiden Beri Sinyal Bolehkan Kasino Beroperasi

Dian Kurniati | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Demi Setoran Pajak, Presiden Beri Sinyal Bolehkan Kasino Beroperasi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan mencabut moratorium operasional kasino di Pulau Boracay yang menjadi wilayah liburan utama di negara tersebut.

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan kebijakan itu didasarkan pada besarnya potensi penerimaan pajak dari kegiatan usaha tersebut. Saat ini, negara membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk mengatasi pandemi Covid-19.

"Presiden telah memberikan sinyal untuk mengizinkan pengoperasian kasino di Boracay," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Roque menuturkan pemerintah akan mengatur ketentuan operasional kasino di Borocay. Kasino harus beroperasi mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, ia tidak menjelaskan apakah pencabutan moratorium itu akan bersifat sementara atau permanen.

Duterte sebelumnya menentang kegiatan perjudian dan menetapkan moratorium pembangunan kasino baru di Filipina, meskipun negara tersebut merupakan salah satu pasar perjudian dengan pertumbuhan tercepat di Asia sebelum pandemi.

Kebijakan lockdown akibat pandemi Covid-19 telah menghancurkan ekonomi Filipina dan memukul pendapatan pajak. Penerimaan pajak dari bisnis kasino juga terhenti karena kegiatan bisnis itu tidak beroperasi hingga saat ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemegang lisensi kasino seperti Alliance Global Group Inc Filipina serta kemitraan Leisure & Resorts World Corp dan Galaxy Entertainment Group of Macau menyambut baik rencana pembukaan kembali bisnis kasino.

Pimpinan Alliance Global Andrew Tan langsung berencana melanjutkan proyek kasinonya di Boracay karena ia telah memiliki beberapa hotel dan lapangan golf. "Kami sangat berharap industri pariwisata di pulau ini cepat pulih pascapandemi," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 07:48 WIB

Sangat menarik apabila kasino (kembali) mendapatkan izin di Indonesia. Legalitas kasino pernah ada di Jakarta, Indonesia pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin di tahun 1970-an. Pendapatan dari kasino untuk Pemerintah tergolong besar. Dan apabila (sekarang) legalitas diberikan tentu akan bisa menutup sedikit demi sedikit utang yang Indonesia miliki. Kita bisa bisa mencontoh negara-negara maju yang memiliki kasino. Bahkan Malaysia, yang notabene sebagai negara yang mayoritas Islam pun, memiliki kasino. Tentunya, akan sulit diizinkan (kembali) di Indonesia karena lagi-lagi terbentur dengan undang-undang dan ideologi Pancasila.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra