FILIPINA

Demi Setoran Pajak, Presiden Beri Sinyal Bolehkan Kasino Beroperasi

Dian Kurniati | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Demi Setoran Pajak, Presiden Beri Sinyal Bolehkan Kasino Beroperasi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan mencabut moratorium operasional kasino di Pulau Boracay yang menjadi wilayah liburan utama di negara tersebut.

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan kebijakan itu didasarkan pada besarnya potensi penerimaan pajak dari kegiatan usaha tersebut. Saat ini, negara membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk mengatasi pandemi Covid-19.

"Presiden telah memberikan sinyal untuk mengizinkan pengoperasian kasino di Boracay," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Roque menuturkan pemerintah akan mengatur ketentuan operasional kasino di Borocay. Kasino harus beroperasi mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, ia tidak menjelaskan apakah pencabutan moratorium itu akan bersifat sementara atau permanen.

Duterte sebelumnya menentang kegiatan perjudian dan menetapkan moratorium pembangunan kasino baru di Filipina, meskipun negara tersebut merupakan salah satu pasar perjudian dengan pertumbuhan tercepat di Asia sebelum pandemi.

Kebijakan lockdown akibat pandemi Covid-19 telah menghancurkan ekonomi Filipina dan memukul pendapatan pajak. Penerimaan pajak dari bisnis kasino juga terhenti karena kegiatan bisnis itu tidak beroperasi hingga saat ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemegang lisensi kasino seperti Alliance Global Group Inc Filipina serta kemitraan Leisure & Resorts World Corp dan Galaxy Entertainment Group of Macau menyambut baik rencana pembukaan kembali bisnis kasino.

Pimpinan Alliance Global Andrew Tan langsung berencana melanjutkan proyek kasinonya di Boracay karena ia telah memiliki beberapa hotel dan lapangan golf. "Kami sangat berharap industri pariwisata di pulau ini cepat pulih pascapandemi," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 07:48 WIB

Sangat menarik apabila kasino (kembali) mendapatkan izin di Indonesia. Legalitas kasino pernah ada di Jakarta, Indonesia pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin di tahun 1970-an. Pendapatan dari kasino untuk Pemerintah tergolong besar. Dan apabila (sekarang) legalitas diberikan tentu akan bisa menutup sedikit demi sedikit utang yang Indonesia miliki. Kita bisa bisa mencontoh negara-negara maju yang memiliki kasino. Bahkan Malaysia, yang notabene sebagai negara yang mayoritas Islam pun, memiliki kasino. Tentunya, akan sulit diizinkan (kembali) di Indonesia karena lagi-lagi terbentur dengan undang-undang dan ideologi Pancasila.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN