AMERIKA SERIKAT

Demi Restitusi Pajak, Tersangka Gunakan Identitas Korban Pembunuhan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 14:30 WIB
Demi Restitusi Pajak, Tersangka Gunakan Identitas Korban Pembunuhan

Ilustrasi.

CHICAGO, DDTCNews – Seorang tersangka bernama Katrina Pierce (KP) diduga menggunakan identitas korban pembunuhan di Chicago dan sekitarnya untuk mengajukan pengembalian pajak palsu dan mendapat pembayaran stimulus Covid-19.

Berdasarkan dokumen pengaduan, pemeriksa menemukan KP telah mengajukan lusinan permohonan pengembalian pajak pada 2020 dan 2021. Dalam melancarkan aksinya, KP diketahui menggunakan namanya sendiri, nama alias, dan identitas curian.

“Keluarga korban pembunuhan dan kekerasan di Chicago tentu saja sudah berduka ketika mereka kehilangan orang yang dicintai, tetapi hanya untuk menjadi korban lagi, kali ini secara finansial,” lapor Reporter CBS 2 Charlie De Mar dalam CBSChicago.com, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salah satu identitas korban pembunuhan yang dipakai oleh KP adalah Amari Brown seorang anak laki-laki berusia 7 tahun yang mati tertembak pada 2015. KP melakukan penyamaran sebagai bibi Amari saat meminta sertifikat kematiannya pada 2019.

Sertifikat kematian tersebut diajukan untuk memperoleh pengembalian pajak secara palsu kepada IRS sebesar US$4.400 atau sekitar Rp63 juta. Namun, saat pengajuan pengembalian pajak, KP mengaku bukan sebagai bibi Amari melainkan ibu Amari.

KP juga pernah menyamar sebagai saudara perempuan dari korban pembunuhan untuk mengajukan pengembalian pajak pada 2020. KP berhasil mengeklaim pengembalian pajak US$1.923,. KP juga menerima pembayaran stimulus Covid-19 senilai US$1.400,.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

KP juga diduga mengajukan sebanyak 37 sertifikat kematian dan berhasil memperoleh 26 sertifikat di antaranya pada 2019. Semuanya adalah korban pembunuhan mulai dari usia 2 hingga 22 tahun yang terbunuh di sisi Selatan dan Barat Chicago.

Akhirnya, pada Selasa (13/9/2021), KP ditangkap dan dihadapkan kepada Hakim Amerika Serikat Young Kim. Hakim Young Kim memerintahkan penahanan atas KP sembari menunggu persidangan yang akan dijadwalkan pada pekan depan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN