KOTA DUBAI

Demi Ekspatriat dan Turis, Pajak Minuman Beralkohol di Dubai Dihapus

Vallencia | Jumat, 06 Januari 2023 | 09:30 WIB
Demi Ekspatriat dan Turis, Pajak Minuman Beralkohol di Dubai Dihapus

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Dubai menghapus pengenaan pajak alkohol terhadap turis asing atau ekspatriat yang membeli minuman beralkohol sebagai salah satu upaya menarik lebih banyak pekerja asing.

Keputusan tersebut disambut baik salah satu pengusaha ritel alkohol terbesar di Dubai, yaitu Maritime and Mercantile International (MMI). Dalam akun media sosial resminya, MMI mempromosikan bahwa pembelian minuman beralkohol kini menjadi lebih mudah dan murah.

“Membeli minuman favorit Anda sekarang lebih mudah dan lebih murah dari sebelumnya,” tulis dalam akun Instagram resmi MMI, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dikutip dari edition.cnn.com, beberapa kota di kawasan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengambil langkah kebijakan yang menarik perhatian global selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa kebijakan yang dibuat antara lain seperti legalisasi hidup bersama oleh pasangan yang belum menikah dan mengizinkan penjualan alkohol selama Ramadhan.

Pada saat bersamaan, Dubai juga berupaya untuk menarik lebih banyak pekerja dan pengunjung asing dalam menghadapi persaingan regional yang semakin meningkat. Langkah-langkah ini diterapkan untuk menghadapi persaingan regional.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, pengunjung internasional tercatat telah menghabiskan lebih dari US$29 miliar di Dubai sepanjang 2022. Menurut data World Travel and Tourism Council, angka tersebut merupakan yang tertinggi di seluruh dunia pada 2022.

Namun, Kota Dubai juga tetap menghadapi tantangan persaingan yang makin ketat dari tetangganya. Misal, Arab Saudi, yang banyak berinvestasi di sektor pariwisatanya sendiri akibat mendiversifikasi ekonominya dari minyak.

Untuk itu, Dubai mengambil langkah untuk menghapus pajak alkohol yang memiliki tarif sebesar 30%. Dengan kebijakan tersebut, turis atau ekspatriat yang membeli minuman beralkohol tidak lagi dibebankan pajak alkohol yang signifikan.

Meski demikian, warga muslim tetap dilarang untuk memperoleh lisensi pembelian alkohol di Dubai. Adapun perubahan kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun sebagai bagian dari masa percobaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja