KOTA DUBAI

Demi Ekspatriat dan Turis, Pajak Minuman Beralkohol di Dubai Dihapus

Vallencia | Jumat, 06 Januari 2023 | 09:30 WIB
Demi Ekspatriat dan Turis, Pajak Minuman Beralkohol di Dubai Dihapus

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Dubai menghapus pengenaan pajak alkohol terhadap turis asing atau ekspatriat yang membeli minuman beralkohol sebagai salah satu upaya menarik lebih banyak pekerja asing.

Keputusan tersebut disambut baik salah satu pengusaha ritel alkohol terbesar di Dubai, yaitu Maritime and Mercantile International (MMI). Dalam akun media sosial resminya, MMI mempromosikan bahwa pembelian minuman beralkohol kini menjadi lebih mudah dan murah.

“Membeli minuman favorit Anda sekarang lebih mudah dan lebih murah dari sebelumnya,” tulis dalam akun Instagram resmi MMI, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Dikutip dari edition.cnn.com, beberapa kota di kawasan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengambil langkah kebijakan yang menarik perhatian global selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa kebijakan yang dibuat antara lain seperti legalisasi hidup bersama oleh pasangan yang belum menikah dan mengizinkan penjualan alkohol selama Ramadhan.

Pada saat bersamaan, Dubai juga berupaya untuk menarik lebih banyak pekerja dan pengunjung asing dalam menghadapi persaingan regional yang semakin meningkat. Langkah-langkah ini diterapkan untuk menghadapi persaingan regional.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, pengunjung internasional tercatat telah menghabiskan lebih dari US$29 miliar di Dubai sepanjang 2022. Menurut data World Travel and Tourism Council, angka tersebut merupakan yang tertinggi di seluruh dunia pada 2022.

Namun, Kota Dubai juga tetap menghadapi tantangan persaingan yang makin ketat dari tetangganya. Misal, Arab Saudi, yang banyak berinvestasi di sektor pariwisatanya sendiri akibat mendiversifikasi ekonominya dari minyak.

Untuk itu, Dubai mengambil langkah untuk menghapus pajak alkohol yang memiliki tarif sebesar 30%. Dengan kebijakan tersebut, turis atau ekspatriat yang membeli minuman beralkohol tidak lagi dibebankan pajak alkohol yang signifikan.

Meski demikian, warga muslim tetap dilarang untuk memperoleh lisensi pembelian alkohol di Dubai. Adapun perubahan kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun sebagai bagian dari masa percobaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko