KEBIJAKAN PAJAK

Demi Dongkrak Penerimaan, 7 Negara Ubah Rezim PPh OP 

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 12:00 WIB
Demi Dongkrak Penerimaan, 7 Negara Ubah Rezim PPh OP 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tidak sendirian melakukan reformasi kebijakan pajak pada situasi pandemi Covid-19. Sejumlah negara lain pun melakukan perombakan dalam sistem pajak domestik mereka.

Laporan OECD bertajukTax Policy Reform 2021: Special Edition on Tax Policy during the Covid-19 Pandemic menyebutkan ada 7 negara melakukan perubahan rezim pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Sebanyak 5 negara menyasar wajib pajak orang kaya dan 2 negara beralih dari rezim PPh final menjadi sistem progresif.

"Untuk meningkatkan pendapatan, beberapa negara telah menerapkan kenaikan tarif pajak pada rumah tangga berpenghasilan tinggi," tulis laporan OECD dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pertama, Kolombia menambah kelompok tarif baru atau tax bracket untuk penghasilan paling tinggi dengan beban sebesar 39%. Kedua, provinsi British Columbia di Kanada memperkenalkan tarif PPh orang pribadi sebesar 20,5%.

Ketiga, pemerintah Korea Selatan meningkatkan tarif PPh bagi warga berpenghasilan tinggi dengan beban tertinggi sebesar 45%. Kelas tarif pajak tersebut berlaku bagi warga Korsel yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 miliar won Korea per tahun.

Keempat, Selandia Baru membuat kelompok tarif baru. Kebijakan ini membuat sistem pajak makin progresif dengan beban PPh orang pribadi sebesar 39%. Tax bracket paling tinggi tersebut berlaku bagi warga yang membukukan penghasilan lebih dari 180.000 dolar Selandia Baru per tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kelima, pemerintah Spanyol menetapkan tarif PPh orang pribadi paling tinggi sebesar 45,5%. Beban pajak itu berlaku pada orang kaya Negeri Matador dengan penghasilan lebih dari €300.000 per tahun.

Keenam, Republik Ceko mulai beralih dari rezim PPh orang pribadi final menjadi sistem pajak progresif. Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons untuk optimalisasi penerimaan pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Republik Ceko mulai memperkenalkan sistem PPh orang pribadi progresif dengan tarif paling tinggi sebesar 23%. Sistem PPh final masih berlaku dengan tarif 15% tetapi hanya berlaku bagi warga yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas senilai 1,7 juta Kruna per tahun.

Ketujuh, Rusia melakukan langkah yang sama dengan Ceko, beralih ke sistem PPh orang pribadi progresif. Rusia meningkatkan tarif PPh orang pribadi dari 13% menjadi 15%. Rezim progresivitas berlaku pada kelompok pendapatan yang lebih dari 5 juta rubel Rusia per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?