KEBIJAKAN PAJAK

Demi Dongkrak Penerimaan, 7 Negara Ubah Rezim PPh OP 

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 12:00 WIB
Demi Dongkrak Penerimaan, 7 Negara Ubah Rezim PPh OP 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tidak sendirian melakukan reformasi kebijakan pajak pada situasi pandemi Covid-19. Sejumlah negara lain pun melakukan perombakan dalam sistem pajak domestik mereka.

Laporan OECD bertajukTax Policy Reform 2021: Special Edition on Tax Policy during the Covid-19 Pandemic menyebutkan ada 7 negara melakukan perubahan rezim pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Sebanyak 5 negara menyasar wajib pajak orang kaya dan 2 negara beralih dari rezim PPh final menjadi sistem progresif.

"Untuk meningkatkan pendapatan, beberapa negara telah menerapkan kenaikan tarif pajak pada rumah tangga berpenghasilan tinggi," tulis laporan OECD dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pertama, Kolombia menambah kelompok tarif baru atau tax bracket untuk penghasilan paling tinggi dengan beban sebesar 39%. Kedua, provinsi British Columbia di Kanada memperkenalkan tarif PPh orang pribadi sebesar 20,5%.

Ketiga, pemerintah Korea Selatan meningkatkan tarif PPh bagi warga berpenghasilan tinggi dengan beban tertinggi sebesar 45%. Kelas tarif pajak tersebut berlaku bagi warga Korsel yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 miliar won Korea per tahun.

Keempat, Selandia Baru membuat kelompok tarif baru. Kebijakan ini membuat sistem pajak makin progresif dengan beban PPh orang pribadi sebesar 39%. Tax bracket paling tinggi tersebut berlaku bagi warga yang membukukan penghasilan lebih dari 180.000 dolar Selandia Baru per tahun.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Kelima, pemerintah Spanyol menetapkan tarif PPh orang pribadi paling tinggi sebesar 45,5%. Beban pajak itu berlaku pada orang kaya Negeri Matador dengan penghasilan lebih dari €300.000 per tahun.

Keenam, Republik Ceko mulai beralih dari rezim PPh orang pribadi final menjadi sistem pajak progresif. Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons untuk optimalisasi penerimaan pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Republik Ceko mulai memperkenalkan sistem PPh orang pribadi progresif dengan tarif paling tinggi sebesar 23%. Sistem PPh final masih berlaku dengan tarif 15% tetapi hanya berlaku bagi warga yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas senilai 1,7 juta Kruna per tahun.

Ketujuh, Rusia melakukan langkah yang sama dengan Ceko, beralih ke sistem PPh orang pribadi progresif. Rusia meningkatkan tarif PPh orang pribadi dari 13% menjadi 15%. Rezim progresivitas berlaku pada kelompok pendapatan yang lebih dari 5 juta rubel Rusia per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6