KEBIJAKAN PAJAK

Demi Dongkrak Penerimaan, 7 Negara Ubah Rezim PPh OP 

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 12:00 WIB
Demi Dongkrak Penerimaan, 7 Negara Ubah Rezim PPh OP 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tidak sendirian melakukan reformasi kebijakan pajak pada situasi pandemi Covid-19. Sejumlah negara lain pun melakukan perombakan dalam sistem pajak domestik mereka.

Laporan OECD bertajukTax Policy Reform 2021: Special Edition on Tax Policy during the Covid-19 Pandemic menyebutkan ada 7 negara melakukan perubahan rezim pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Sebanyak 5 negara menyasar wajib pajak orang kaya dan 2 negara beralih dari rezim PPh final menjadi sistem progresif.

"Untuk meningkatkan pendapatan, beberapa negara telah menerapkan kenaikan tarif pajak pada rumah tangga berpenghasilan tinggi," tulis laporan OECD dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pertama, Kolombia menambah kelompok tarif baru atau tax bracket untuk penghasilan paling tinggi dengan beban sebesar 39%. Kedua, provinsi British Columbia di Kanada memperkenalkan tarif PPh orang pribadi sebesar 20,5%.

Ketiga, pemerintah Korea Selatan meningkatkan tarif PPh bagi warga berpenghasilan tinggi dengan beban tertinggi sebesar 45%. Kelas tarif pajak tersebut berlaku bagi warga Korsel yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 miliar won Korea per tahun.

Keempat, Selandia Baru membuat kelompok tarif baru. Kebijakan ini membuat sistem pajak makin progresif dengan beban PPh orang pribadi sebesar 39%. Tax bracket paling tinggi tersebut berlaku bagi warga yang membukukan penghasilan lebih dari 180.000 dolar Selandia Baru per tahun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kelima, pemerintah Spanyol menetapkan tarif PPh orang pribadi paling tinggi sebesar 45,5%. Beban pajak itu berlaku pada orang kaya Negeri Matador dengan penghasilan lebih dari €300.000 per tahun.

Keenam, Republik Ceko mulai beralih dari rezim PPh orang pribadi final menjadi sistem pajak progresif. Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons untuk optimalisasi penerimaan pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Republik Ceko mulai memperkenalkan sistem PPh orang pribadi progresif dengan tarif paling tinggi sebesar 23%. Sistem PPh final masih berlaku dengan tarif 15% tetapi hanya berlaku bagi warga yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas senilai 1,7 juta Kruna per tahun.

Ketujuh, Rusia melakukan langkah yang sama dengan Ceko, beralih ke sistem PPh orang pribadi progresif. Rusia meningkatkan tarif PPh orang pribadi dari 13% menjadi 15%. Rezim progresivitas berlaku pada kelompok pendapatan yang lebih dari 5 juta rubel Rusia per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN