ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum ada update untuk aplikasi e-faktur terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dan NPWP 16 digit direncanakan akan dimulai pada 1 Juli 2024.

Lantaran e-faktur belum mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit, NPWP 15 digit masih bisa dipakai untuk pembuatan faktur pajak hingga 30 Juni 2024.

"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai update e-faktur untuk NPWP 16 digit. Silakan menunggu informasi selanjutnya ya," cuit contact center Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penggunaan NPWP 15 digit dan 16 digit dalam layanan administrasi perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.

Pasal 10 beleid itu menyebutkan bahwa apabila layanan administrasi perpajakan belum dapat menggunakan NPWP 16 digit, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP berformat 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sampai dengan 30 Juni 2024.

Rencananya, implementasi penuh NPWP 16 digit akan dilakukan berbarengan dengan coretax administration system (CTAS).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan ketentuan tersebut, nantinya wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.

Kemudian, wajib pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?