Ratusan guru SD dan SMP melakukan pemadanan NIK-NPWP dibantu petugas dari KP2KP Kutacane, Aceh Tenggara.
ACEH TENGGARA, DDTCNews - Ratusan guru SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online yang terpusat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat.
Pemadanan NIK-NPWP ini dilakukan sebagai upaya jemput bola Ditjen Pajak (DJP) agar makin banyak wajib pajak orang pribadi yang memadankan NIK-nya sebagai NPWP. Mulai 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit.
"Kami membantu guru dan pegawai di lingkungan Dikbud Agara untuk memandankan NIK-NPWP. Selain itu, petugas juga menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan lainnya," kata Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).
Kebijakan soal pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Karenanya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum implementasinya oleh otoritas pajak.
DJP menegaskan, jika NIK wajib pajak tidak valid karena tidak dilakukan pemadanan data sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya.
Tak cuma itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
DJP juga bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP milik wajib pajak orang pribadi secara sistem. Hanya saja, terkadang ada data NIK yang berbeda dengan NPWP. Hal ini membuat pemadanan secara otomatis gagal dilakukan. Dalam kasus seperti ini, pemadanan secara mandiri perlu dilakukan oleh wajib pajak.
Sebelum berlaku secara penuh, pemerintah masih akan melakukan habituasi atau pembiasaan bagi wajib pajak dalam menggunakan NIK sebagai NPWP. DJP juga masih perlu menjalankan sejumlah pengujian di sistem administrasi perpajakannya.
Untuk saat ini, wajib pajak masih dapat mengakses layanan administrasi perpajakan menggunakan NPWP berformat 15 digit. Ke depan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan diperlukan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.