RAPBN 2021

Defisit Melebar, Sri Mulyani Paparkan 5 Belanja Prioritas 2021

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juli 2020 | 11:51 WIB
Defisit Melebar, Sri Mulyani Paparkan 5 Belanja Prioritas 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan lima pos belanja yang akan menjadi prioritas dalam RAPBN 2021. Kelima belanja prioritas ini diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi setelah ada pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belanja diprioritaskan pada ketahanan pangan, pengembangan kawasan industri yang membutuhkan dukungan infrastruktur, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan kualitas pendidikan, serta peningkatan kualitas kesehatan.

"Kami diminta bahwa belanja ini benar-benar bisa ditingkatkan produktivitasnya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran dan menimbulkan dampak ekonomi atau manfaat yang paling tinggi. Itu yang ditekankan Presiden," katanya melalui konferensi video, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menyebut kelima belanja prioritas tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional, yang kini sedang tertekan akibat pandemi. Misalnya dari sisi kesehatan, pemerintah ingin penanganan virus Corona berjalan efektif agar jumlah kasusnya segera menurun. Belanja itu juga termasuk dukungan memproduksi vaksin virus Corona, dan pengadaannya untuk masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan Jokowi juga telah memutuskan melebarkan defisit pada RAPBN 2021 menjadi 5,2% terhadap produk domestik bruto (PDB), dibanding yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI sebesar 3,21% hingga 4,17% terhadap PDB.

Menurutnya tambahan pembiayaan dari pelebaran defisit tersebut juga akan digunakan untuk belanja-belanja prioritas yang telah ditetapkan. Simak artikel ‘Jokowi Lebarkan Defisit Anggaran RAPBN 2021 Jadi 5,2%’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menjelaskan pelebaran defisit anggaran sekitar 1% terhadap PDB tersebut sama artinya akan ada tambahan cadangan belanja sebesar Rp179 triliun. Sejumlah menteri dan kepala lembaga pun segera mengajukan tambahan usulan belanja pada tahun anggaran 2021.

Sri Mulyani bersama Menko Perekonomian dan Kepala Bappenas akan segera menyusun beberapa belanja tambahan pada RAPBN 2021. Pembahasan postur RAPBN akan kembali dibawa dalam rapat terbatas, sebelum akhirnya dituangkan dalam nota keuangan untuk dibacakan Presiden pada 14 Agustus 2020 dalam sidang paripurna DPR RI.

"Dengan keputusan hari ini, kami akan langsung melakukan komunikasi dengan para pimpinan Banggar atau Komisi Keuangan, serta Pimpinan DPR mengenai perubahan ini sehingga proses politiknya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?