BAHRAIN

Defisit APBN Melebar, Negara Teluk Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 14:00 WIB
Defisit APBN Melebar, Negara Teluk Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews - Bahrain dikabarkan berencana untuk meningkatkan tarif PPN hingga 2 kali lipat dari saat ini sebesar 5% menjadi 10% sebagai salah satu upaya menurunkan defisit anggaran yang makin melebar akibat pandemi Covid-19.

Pejabat pemerintah menyatakan Bahrain tengah mengalami tekanan fiskal yang tergolong berat akibat belanja yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19. Pada 2020, defisit anggaran Bahrain bahkan sudah menyentuh 18,3% dari PDB.

"Bahrain memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas belanja dan pendapatan negara," kata salah seorang sumber pejabat pemerintah dikutip dari zawya.com, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bukan tanpa sebab, Bahrain mengalami kesulitan fiskal. Harga minyak bumi yang terus mengalami penurunan sangat berdampak terhadap kinerja penerimaan. Kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 10% pun menjadi opsi untuk menutup kebutuhan belanja.

Apabila terealisasi, Bahrain akan menjadi negara kedua di Kawasan Teluk yang meningkatkan tarif PPN. Sebelumnya, Arab Saudi telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15%. Peningkatan tarif PPN dari 5% ke 15% telah dilakukan oleh Arab Saudi sejak Juli 2020.

Dari 6 negara Arab yang menjadi anggota GCC, terdapat 4 negara yang memberlakukan PPN. Selain Arab Saudi dan Bahrain, negara yang telah memberlakukan PPN adalah Uni Emirat Arab dan Oman. Kedua negara tersebut mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5%.

Uni Emirat Arab tercatat sudah memberlakukan PPN sejak Januari 2018. Sementara itu, Oman baru memberlakukan pajak konsumsi tersebut pada April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra