BERITA PAJAK HARI INI

Defisit APBN 2016 Diperlebar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juni 2016 | 10:17 WIB
Defisit APBN 2016 Diperlebar

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai masih mandeknya efektivitas rangkaian paket kebijakan ekonomi tersebar di beberapa media cetak pagi ini, Rabu (1/6). Menko Perekonomian, Darmin Nasution mendesak para menteri terkait untuk segera menuntaskan aturan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi.

Selain itu, berita mengenai rencana pemerintah untuk mengajukan draf RAPBN-P 2016 pada pekan ini juga turut menjadi sorotan. Lantas, apa uraian Menteri Keuangan mengenai draft RAPBN-P tersebut? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Paket Mandek, Menteri Diminta Serius

Sebanyak 15 peraturan terkait paket Kebijakan Ekonomi jilid I sampai jilid XII, hingga kini belum selesai. Menko perekonomian, Darmin Nasution mendesak kementerian atau lembaga menuntaskan aturan itu. Agar paket ekonomi dapat berjalan, perlu ada peraturan teknis. Tercatat sebanyak 26 peraturan teknis tambahan yang masih perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Pemerintah Patok Besaran Defisit dalam RAPBN-P 2016

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam draft RAPBN-P pemerintah telah mematok defisit sebesar 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut jauh lebih lebar dibanding defisit anggaran dalam APBN 2016 yang sebesar 2,15% dari PDB.

  • Inflasi Mulai Terkerek

Berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga ekonomi, tingkat inflasi diperkirakan berada di level 0,22% (month to month/ mtm) dan 3,33% (year on year/yoy). Proyeksi laju inflasi pada Mei tahun ini tampaknya tidak akan sekencang periode sama tahun lalu yang mencapai 0,5%. Artinya daya beli masyarakat diprediksi belum pulih.

  • Impor Pangan Jadi Solusi Instan

Menteri Perdagangan, Thomas Lembong menyatakan ada sejumlah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menekan harga pangan agar tetap stabil. Pertama menambah pasokan impor daging beku secara sporadis dari berbagai negara seperti Australia, Selandia Baru, India dan Spanyol. Tujuannya agar harga daging dapat bertengger di level RP80.000 per kilogram saat puasa dan lebaran tahun ini.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Investasi Negara Tax Haven Bertumbuh

Dalam tiga tahun terakhir, realisasi investasi negara-negara surga pajak atau tax haven tumbuh 12,9%. Penopang utamanya adalah Singapura (26.34%), Hong Kong (149,12%), dan Seychelles (581,04%). Sedangkan beberapa tax haven lainnya justru turun seperti British Virgin Islan, Mauritius, Swiss, Luksemburg dan Cayman Islands.

  • Pembahasan RUU Tax Amnesty, Belum Masuk Inti

Pembahasan panitia kerja (panja) RUU Tax Amnesty sampai saat ini masih berkutat mengenai ketentuan umum , belum masuk ke masalah substansi seperti tarif. Ada sekitar 27 pasal yang harus dibahas panja. Dari ke-27 pasal itu, mereka mengelompokannya ke dalam lima kluster, ketentuan umum merupakan kluster pertamanya. Selain tarif, agenda pembahasan penting lain ialah instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi.

  • DKI Raih Pertumbuhan Rp1,7 Triliun

Pemprof DKI Jakarta optimis penerimaan pajak daerahnya hingga akhir tahun bakal melebihi target tahun ini yang mencapai Rp32 triliun. Pasalnya, jumlah penerimaan pajak daerah hingga 24 Mei 2016 telah mencapai Rp9,74 triliun atau tumbuh Rp1,7 triliun (21%) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Penerimaan DJP Jateng I Capai 22,4%

Realisasi penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jawa Tengh I sampai akhir Mei 2016 senilai Rp7,36 triliun atau 22,45% dri target penerimaan tahun ini yang sebesar Rp32,8 triliun. Sampai saat ini nilai tunggakan pajak di Kanwil Ditjen Pajak Jateng I senilai Rp1,2 triliun.

  • Selandia Baru dan Norwegia Perketat Aturan Tembakau

Pekan Lalu, Selandia Baru sudah mengumumkan akan menaikkan pajak atas tembakau sebesar 10% setiap tahun. Kenaikan pajak ini akan berlaku selama empat tahun kedepan. Sementara itu, Norwegai telah mencanangkan slogan menuju generasi bebas asap rokok . Kedua negara ini akan memaksa perusahaan rokok mengganti branding maupun merek pada bungkus rokok dan produk tembakau lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN