KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 6,09% PDB, Begini Realisasi Final APBN 2020

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 15:37 WIB
Defisit Anggaran 6,09% PDB, Begini Realisasi Final APBN 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan yang mengalami kontraksi dan besarnya belanja negara di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan defisit anggaran pada 2020 mencapai 6,09% terhadap PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memperbesar belanja untuk menangani masalah kesehatan akibat Covid-19 serta memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak dan stimulus bagi dunia usaha. Kebijakan itu tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.

"Defisit dari APBN mencapai Rp956,3 triliun. Angka ini lebih baik dari yang kami tulis di Perpres 72/2020. Namun, memang defisit ini lebih besar dari undang-undang awal yang kami desain APBN defisitnya Rp307,2 triliun atau 1,76% [terhadap PDB]," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 tercatat Rp1.070,0 triliun atau 89,3% dari APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun. Realisasi ini tercatat minus 19,7% secara tahunan.

Berikut perincian realisasi APBN 2020.


Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara itu, realisasi semua asumsi dasar makro ekonomi juga meleset dari APBN 2020. Pertumbuhan ekonomi diestimasi berkisar -2,2% sampai -1,7%, sedangkan realisasi inflasi juga tercatat lebih rendah dari perkiraan.

Nilai tukar rupiah tercatat lebih lemah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN 2020. Adapun harga dan lifting minyak tercatat lebih rendah dari patokan. Berikut perinciannya:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra