PMK 68/2020

Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:44 WIB
Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan merevisi definisi perihal sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang penelitian dan pengembangan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 yang merevisi sekaligus mencabut PMK No. 80/2009. Adapun definisi sisa lebih tertuang dalam pasal 4 ayat 2 PMK 68/2020.

"Sisa lebih ... merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sementara pada PMK 80/2009, sisa lebih didefinisikan sebagai selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Lebih lanjut, PMK 68/2020 juga menjelaskan lebih detail perihal biaya yang dimaksud dalam definisi sisa lebih tersebut. Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan biaya tersebut, termasuk antara lain bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Lalu, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Kemudian, biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang dipakai untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Biaya yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 tersebut juga termasuk biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan untuk pendidikan/penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Khusus biaya dalam bentuk bantuan, sumbangan, atau harta hibahan, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan aturan pajak sepanjang tidak ada hubungan istimewa dengan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Lebih lanjut, hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan dikecualikan jika pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan badan atau lembaga nirlaba. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya