PMK 68/2020

Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:44 WIB
Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan merevisi definisi perihal sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang penelitian dan pengembangan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 yang merevisi sekaligus mencabut PMK No. 80/2009. Adapun definisi sisa lebih tertuang dalam pasal 4 ayat 2 PMK 68/2020.

"Sisa lebih ... merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara pada PMK 80/2009, sisa lebih didefinisikan sebagai selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Lebih lanjut, PMK 68/2020 juga menjelaskan lebih detail perihal biaya yang dimaksud dalam definisi sisa lebih tersebut. Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan biaya tersebut, termasuk antara lain bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Lalu, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Kemudian, biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang dipakai untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Biaya yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 tersebut juga termasuk biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan untuk pendidikan/penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Khusus biaya dalam bentuk bantuan, sumbangan, atau harta hibahan, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan aturan pajak sepanjang tidak ada hubungan istimewa dengan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Lebih lanjut, hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan dikecualikan jika pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan badan atau lembaga nirlaba. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan