PMK 68/2020

Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:44 WIB
Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan merevisi definisi perihal sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang penelitian dan pengembangan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 yang merevisi sekaligus mencabut PMK No. 80/2009. Adapun definisi sisa lebih tertuang dalam pasal 4 ayat 2 PMK 68/2020.

"Sisa lebih ... merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara pada PMK 80/2009, sisa lebih didefinisikan sebagai selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Lebih lanjut, PMK 68/2020 juga menjelaskan lebih detail perihal biaya yang dimaksud dalam definisi sisa lebih tersebut. Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan biaya tersebut, termasuk antara lain bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Lalu, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Kemudian, biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang dipakai untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Biaya yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 tersebut juga termasuk biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan untuk pendidikan/penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Khusus biaya dalam bentuk bantuan, sumbangan, atau harta hibahan, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan aturan pajak sepanjang tidak ada hubungan istimewa dengan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Lebih lanjut, hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan dikecualikan jika pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan badan atau lembaga nirlaba. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN