PPH FINAL (1)

Definisi dan Tujuan Pengenaan PPh Final

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:38 WIB
Definisi dan Tujuan Pengenaan PPh Final

DALAM sistem pajak dikenal pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Pada umumnya, skema PPh final ini hanya diterapkan atas jenis penghasilan tertentu dengan mekanisme dan tarif khusus. Skema pajak ini juga diterapkan dalam UU PPh di Indonesia. Lantas, apa definisi dan tujuan dari pengenaan PPh final?

Dalam berbagai literatur pajak, istilah yang digunakan untuk merujuk pada PPh final, antara lain final tax, final tax liability, atau final withholding tax (Darussalam, 2020). Definisi PPh final sendiri masih terbatas serta belum ditemukan pengertian secara memadai.

Namun demikian, terdapat 2 institusi yang memberikan definisi mengenai PPh final, yaitu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Berdasarkan pada OECD Glossary of Tax Terms, pajak final dapat dipahami sebagai withholding tax yang didasarkan atas perjanjian pajak dan dikenakan oleh negara sumber dengan batasan tarif yang lebih rendah daripada tarif yang akan dikenakan dalam kondisi lainnya.

Sementara itu, IBFD Tax Glossary (2009) menguraikan pajak final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenakan withholding tax dan tidak termasuk dalam penghitungan penghasilan yang dikenakan tarif pajak progresif. Oleh karena itu, kewajiban pajak sehubungan dengan pendapatan yang bersangkutan bersifat final pada saat pemotongan pajak telah dilakukan.

Berdasarkan pada definisi dari kedua institusi tersebut, setidaknya terdapat 6 poin yang dapat disimpulkan (Kristiaji dan Mukarromah, 2020). Pertama, pajak final melekat dengan konteks PPh. Hal tersebut dikarenakan IBFD menyebutkan klausul ‘penghasilan’ dan OECD menyebutkan klausul ‘perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)’ yang secara tidak langsung berkaitan juga dengan PPh.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kedua, pajak final melekat pada mekanisme withholding tax. Mekanisme withholding tax merupakan sistem pemungutan pajak yang memuat skema kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak diserahkan kepada pihak ketiga.

Ketiga, perbedaan tarif pajak. Penerapan PPh final berkaitan dengan suatu tarif yang berlaku khusus. OECD menunjukannya melalui perbedaan tarif withholding tax antara yang tercantum dalam P3B dengan yang berlaku secara umum berbeda.

Sementara itu, IBFD menyatakan tarif pajak final berlaku secara khusus dan berbeda dengan tarif yang berlaku secara umum yang memberlakukan tarif progresif. Kedua definisi tersebut menunjukkan pajak final juga berkaitan dengan tarif pajak yang berlaku secara khusus.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Keempat, terdapat pemisahan perlakuan pajak. IBFD secara implisit mendefinisikan pajak final sebagai pajak atas penghasilan yang tidak termasuk dalam penghitungan nilai pajak dalam sistem pembayaran yang berlaku umum. Kelima, merepresentasikan nilai akhir sehingga pemotongan dan penyetoran tidak masuk dalam penghitungan pajak terutang.

Keenam, umumnya berkaitan dengan pajak internasional. Poin ini dapat ditunjukkan dari definisi OECD mengenai pajak final yang dikaitkan dengan P3B. Kemudian, IBFD juga menggunakan konteks pajak internasional dalam praktik pajak final.

Selain itu, uraian yang lengkap dan memadai mengenai justifikasi dari penerapan PPh final juga sulit ditemukan. Akan tetapi, apabila dilihat dari tujuannya, salah satu tujuan utama penerapan skema PPh yang bersifat final adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPh atas objek pajak tertentu.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Kesederhanaan PPh final ditunjukkan dari penghitungannya yang dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif (Kristiaji dan Mukarromah, 2020). Sifat pengenaannya yang sederhana tersebut menyebabkan PPh final digunakan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak (Darussalam, 2020).

Kemudahan administratif tersebut dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak. Melihat tujuan tersebut, penerapan PPh final menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari 2 terobosan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan, yaitu presumptive tax dan mekanisme withholding tax.

Demikian uraian ringkas mengenai definisi dan tujuan implementasi PPh final. Adapun kelas pajak berikutnya akan menguraikan mengenai histori penerapan PPh final di Indonesia. (vallen/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?