PPH FINAL (1)

Definisi dan Tujuan Pengenaan PPh Final

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:38 WIB
Definisi dan Tujuan Pengenaan PPh Final

DALAM sistem pajak dikenal pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Pada umumnya, skema PPh final ini hanya diterapkan atas jenis penghasilan tertentu dengan mekanisme dan tarif khusus. Skema pajak ini juga diterapkan dalam UU PPh di Indonesia. Lantas, apa definisi dan tujuan dari pengenaan PPh final?

Dalam berbagai literatur pajak, istilah yang digunakan untuk merujuk pada PPh final, antara lain final tax, final tax liability, atau final withholding tax (Darussalam, 2020). Definisi PPh final sendiri masih terbatas serta belum ditemukan pengertian secara memadai.

Namun demikian, terdapat 2 institusi yang memberikan definisi mengenai PPh final, yaitu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Berdasarkan pada OECD Glossary of Tax Terms, pajak final dapat dipahami sebagai withholding tax yang didasarkan atas perjanjian pajak dan dikenakan oleh negara sumber dengan batasan tarif yang lebih rendah daripada tarif yang akan dikenakan dalam kondisi lainnya.

Sementara itu, IBFD Tax Glossary (2009) menguraikan pajak final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenakan withholding tax dan tidak termasuk dalam penghitungan penghasilan yang dikenakan tarif pajak progresif. Oleh karena itu, kewajiban pajak sehubungan dengan pendapatan yang bersangkutan bersifat final pada saat pemotongan pajak telah dilakukan.

Berdasarkan pada definisi dari kedua institusi tersebut, setidaknya terdapat 6 poin yang dapat disimpulkan (Kristiaji dan Mukarromah, 2020). Pertama, pajak final melekat dengan konteks PPh. Hal tersebut dikarenakan IBFD menyebutkan klausul ‘penghasilan’ dan OECD menyebutkan klausul ‘perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)’ yang secara tidak langsung berkaitan juga dengan PPh.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kedua, pajak final melekat pada mekanisme withholding tax. Mekanisme withholding tax merupakan sistem pemungutan pajak yang memuat skema kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak diserahkan kepada pihak ketiga.

Ketiga, perbedaan tarif pajak. Penerapan PPh final berkaitan dengan suatu tarif yang berlaku khusus. OECD menunjukannya melalui perbedaan tarif withholding tax antara yang tercantum dalam P3B dengan yang berlaku secara umum berbeda.

Sementara itu, IBFD menyatakan tarif pajak final berlaku secara khusus dan berbeda dengan tarif yang berlaku secara umum yang memberlakukan tarif progresif. Kedua definisi tersebut menunjukkan pajak final juga berkaitan dengan tarif pajak yang berlaku secara khusus.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Keempat, terdapat pemisahan perlakuan pajak. IBFD secara implisit mendefinisikan pajak final sebagai pajak atas penghasilan yang tidak termasuk dalam penghitungan nilai pajak dalam sistem pembayaran yang berlaku umum. Kelima, merepresentasikan nilai akhir sehingga pemotongan dan penyetoran tidak masuk dalam penghitungan pajak terutang.

Keenam, umumnya berkaitan dengan pajak internasional. Poin ini dapat ditunjukkan dari definisi OECD mengenai pajak final yang dikaitkan dengan P3B. Kemudian, IBFD juga menggunakan konteks pajak internasional dalam praktik pajak final.

Selain itu, uraian yang lengkap dan memadai mengenai justifikasi dari penerapan PPh final juga sulit ditemukan. Akan tetapi, apabila dilihat dari tujuannya, salah satu tujuan utama penerapan skema PPh yang bersifat final adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPh atas objek pajak tertentu.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kesederhanaan PPh final ditunjukkan dari penghitungannya yang dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif (Kristiaji dan Mukarromah, 2020). Sifat pengenaannya yang sederhana tersebut menyebabkan PPh final digunakan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak (Darussalam, 2020).

Kemudahan administratif tersebut dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak. Melihat tujuan tersebut, penerapan PPh final menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari 2 terobosan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan, yaitu presumptive tax dan mekanisme withholding tax.

Demikian uraian ringkas mengenai definisi dan tujuan implementasi PPh final. Adapun kelas pajak berikutnya akan menguraikan mengenai histori penerapan PPh final di Indonesia. (vallen/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja