KEPATUHAN PAJAK

Deadline Sudah Lewat, Kantor Pajak Tetap Minta WP Badan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 08:45 WIB
Deadline Sudah Lewat, Kantor Pajak Tetap Minta WP Badan Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi atau badan.

KPP Pratama Jakarta Kembangan misalnya, menggelar kelas pajak secara daring yang secara khusus membahas tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Kendati batas pelaporannya sudah lewat, yakni pada 30 April 2023 lalu, wajib pajak badan masih tetap perlu memenuhi kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan telah berakhir pada tanggal 30 April kemarin, tetapi berdasarkan informasi dan monitoring data pelaporan SPT Tahunan, masih terdapat beberapa WP yang belum melaporkannya," ungkap Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Melalui kelas pajak selama 2 hari tersebut, penyuluh pajak menyampaikan materi tentang informasi umum terkait hak dan kewajiban WP badan serta tata cara pelaporan SPT Tahunan badan usaha menggunakan e-form.

Pada prinsipnya, DJP meminta wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya kendati terlambat tanpa perlu melunasi dendanya terlebih dulu. Sanski denda bisa dibayarkan apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP.

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

“Silakan dikonfirmasi terkait STP-nya ke KPP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses