KEPATUHAN PAJAK

Deadline Sudah Lewat, Kantor Pajak Tetap Minta WP Badan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 08:45 WIB
Deadline Sudah Lewat, Kantor Pajak Tetap Minta WP Badan Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi atau badan.

KPP Pratama Jakarta Kembangan misalnya, menggelar kelas pajak secara daring yang secara khusus membahas tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Kendati batas pelaporannya sudah lewat, yakni pada 30 April 2023 lalu, wajib pajak badan masih tetap perlu memenuhi kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan telah berakhir pada tanggal 30 April kemarin, tetapi berdasarkan informasi dan monitoring data pelaporan SPT Tahunan, masih terdapat beberapa WP yang belum melaporkannya," ungkap Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Melalui kelas pajak selama 2 hari tersebut, penyuluh pajak menyampaikan materi tentang informasi umum terkait hak dan kewajiban WP badan serta tata cara pelaporan SPT Tahunan badan usaha menggunakan e-form.

Pada prinsipnya, DJP meminta wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya kendati terlambat tanpa perlu melunasi dendanya terlebih dulu. Sanski denda bisa dibayarkan apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP.

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

“Silakan dikonfirmasi terkait STP-nya ke KPP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan