KPP PRATAMA BATAM UTARA

Deadline PPS Makin Dekat, KPP Ini Sebar Whatsapp Blast ke Ribuan WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 16:45 WIB
Deadline PPS Makin Dekat, KPP Ini Sebar Whatsapp Blast ke Ribuan WP

Whatsapp Blast yang dikirim oleh KPP Pratama Batam Utara.

BATAM, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). KPP Pratama Batam Utara di Kepulauan Riau misalnya, memakai jurus 'tebar Whatsapp blast' untuk mengajak ribuan wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut untuk mengikuti PPS.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara Nina Patria Irawati menyampaikan sudah lebih dari 2.000 wajib pajak yang menerima pesan singkat Whatsapp yang berisi imbauan PPS. Isi pesannya, mengingatkan wajib pajak bahwa PPS segera berakhir pada 30 Juni 2022. Artinya, kurang dari 2 pekan lagi program ini rampung.

"Informasi yang disampaikan meliputi kelas pajak PPS yang diadakan dan informasi untuk memanfaatkan PPS bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki sampai dengan tahun 2020 dengan pengungkapan sukarela harta yang dimiliki," kata Nina, dilansir pajak.go.id, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Wajib pajak yang menjadi sasaran Whatsapp blast adalah wajib pajak wajib pajak peserta tax amnesty, wajib pajak prominen, dan wajib pajak yang memiliki data temuan harta dan penghasilan yang kurang ungkap pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Nina menambahkan, promosi PPS lewat Whatsapp ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan. Cara ini sudah berlangsung sejak Januari 2022 lalu, disertai dengan undangan kelas pajak PPS yang dikirim setiap seminggu sekali.

"Mengingat banyaknya jumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Batam Utara serta perkembangan teknologi yang semakin cepat, kami melihat WhatsApp blast sebagai pilihan yang efektif untuk untuk menjangkau wajib pajak yang terdaftar," kata Nina.

Berdasarkan data per 29 Mei 2022, jumlah penerimaan KPP Pratama Batam Utara untuk PPS sudah mencapai Rp152 miliar. Pencapaian tersebut hingga bulan Mei 2022 merupakan pencapaian penerimaan PPS tertinggi se-Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara