PELAPORAN SPT

Deadline Pelaporan SPT Tahunan Sudah Lewat, Ini Keterangan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 08:59 WIB
Deadline Pelaporan SPT Tahunan Sudah Lewat, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 April 2021, sebanyak 12,48 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui keterangan resminya, DJP menyebut pelaporan terdiri atas 872.995 SPT badan dan 11,61 juta SPT orang pribadi. Adapun jumlah pelaporan SPT tersebut mengalami kenaikan 13,3% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,89 juta SPT atau sekitar 95,3% dilaporkan secara elektronik melalui e-filing, e-form, e-SPT. Pelaporan SPT secara elektronik itu tumbuh 11,7% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu 10,65 juta SPT.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Untuk wajib pajak badan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan deadline pelaporan SPT Tahunan sudah lewat pada 30 April 2021. DJP, sambungnya, berterima kasih kepada wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ungkapnya dalam Siaran Pers No. SP-14/2021, Selasa (4/5/2021).

Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, sambungnya, tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Adapun pembayaran denda dilakukan wajib pajak dengan terlebih dahulu menunggu terbitnya surat tagihan pajak (STP). Jika SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, ada sanksi lainnya selain sanksi administrasi berupa denda. Simak ‘Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan? Bersiap Terima Ini dari DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 20:07 WIB

Mantap, di tengah kondisi pandemi yang belum usai tetapi tingkat kepatuhan pajak masih positif bahkan meningkat dari tahun sebelumnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi