AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Dilonggarkan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:31 WIB
Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Dilonggarkan, Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran waktu bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaporkan informasi keuangan terkait implementasi automatic exchange of information (AEoI). Pelonggaran dilakukan berdasarkan rekomendasi internasional.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan untuk melonggarkan batas akhir pelaporan informasi keuangan oleh LJK dari yang semula 1 Agustus 2020 menjadi 1 Oktober 2020 sudah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Global Forum OECD.

"Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional, di mana Global Forum menyarankan extension pelaporan informasi keuangan akibat dampak global dari pandemi Covid-19," katanya, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan relaksasi yang diberikan kepada LJK terkait, kewajiban menyampaikan laporan informasi keuangan mengubah proses pertukaran informasi keuangan antarotoritas pajak. Pelaporan informasi keuangan dengan format common reporting standard (CRS) diserahkan LJK melalui sistem SiPINA OJK paling lambat 1 Oktober 2020.

Setelah itu, OJK menyampaikan laporan tersebut ke DJP paling lambat 1 November 2020. Proses kemudian berlanjut dengan konsolidasi data laporan informasi keuangan yang akan dilakukan DJP pada bulan yang sama sebelum dipertukarkan secara otomatis dengan negara partisipan AEoI pada akhir November 2020.

"Setelah melakukan proses validasi dan penggabungan data, DJP menyampaikan laporan ke Global Forum via common transmission system (CTS) tanggal 30 November 2020," Jelas John.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, melalui Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Berdasarkan PENG-65/PJ/2020, ada daftar terbaru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI. Terdapat 103 negara/yurisdiksi partisipan dan 85 negara/yurisdiksi yang menjadi tujuan pelaporan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak