AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Dilonggarkan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:31 WIB
Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Dilonggarkan, Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran waktu bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaporkan informasi keuangan terkait implementasi automatic exchange of information (AEoI). Pelonggaran dilakukan berdasarkan rekomendasi internasional.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan untuk melonggarkan batas akhir pelaporan informasi keuangan oleh LJK dari yang semula 1 Agustus 2020 menjadi 1 Oktober 2020 sudah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Global Forum OECD.

"Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional, di mana Global Forum menyarankan extension pelaporan informasi keuangan akibat dampak global dari pandemi Covid-19," katanya, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dengan relaksasi yang diberikan kepada LJK terkait, kewajiban menyampaikan laporan informasi keuangan mengubah proses pertukaran informasi keuangan antarotoritas pajak. Pelaporan informasi keuangan dengan format common reporting standard (CRS) diserahkan LJK melalui sistem SiPINA OJK paling lambat 1 Oktober 2020.

Setelah itu, OJK menyampaikan laporan tersebut ke DJP paling lambat 1 November 2020. Proses kemudian berlanjut dengan konsolidasi data laporan informasi keuangan yang akan dilakukan DJP pada bulan yang sama sebelum dipertukarkan secara otomatis dengan negara partisipan AEoI pada akhir November 2020.

"Setelah melakukan proses validasi dan penggabungan data, DJP menyampaikan laporan ke Global Forum via common transmission system (CTS) tanggal 30 November 2020," Jelas John.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Seperti diketahui, melalui Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Berdasarkan PENG-65/PJ/2020, ada daftar terbaru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI. Terdapat 103 negara/yurisdiksi partisipan dan 85 negara/yurisdiksi yang menjadi tujuan pelaporan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini