Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Belum semua wajib pajak badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan sampai dengan batas akhir pelaporan 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 939.948.
“Jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu,” kata Dwi dalam siaran pers, Selasa (2/5/2023).
Dwi mengatakan sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak badan mayoritas berupa sarana elektronik. Perinciannya adalah 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak.
Secara agregrat, SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 13,17 juta. Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 67,78% dan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dapat tercapai. Dia mengatakan target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. “Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” imbuhnya.
Dwi mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera menyampaikan SPT-nya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.