LITERASI PAJAK

DDTC Terbitkan Buku P3B Terbaru, Ulasan Soal US Model Lebih Banyak

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:00 WIB
DDTC Terbitkan Buku P3B Terbaru, Ulasan Soal US Model Lebih Banyak

Profesional DDTC Riyhan Juli Asyir dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Buku terbaru terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) disusun dengan mengakomodasi lanskap perpajakan internasional terkini.

Profesional DDTC Riyhan Juli Asyir mengatakan buku P3B edisi kedua ini telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang termuat dalam OECD Model 2017 dan UN Model 2021. Tak hanya itu, buku P3B juga turut membahas US Model.

"Pada edisi pertama memang tidak terlalu banyak pembahasan terkait dengan US Model. Pada edisi kedua, kami perbanyak pembahasan tentang US Model," katanya dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Riyhan menuturkan perkembangan pajak di AS memiliki pengaruh besar terhadap ketentuan pajak internasional. OECD bahkan sering kali merujuk ketentuan pajak yang berlaku di Negeri Paman Sam tersebut.

"Contohnya soal LoB (limitation on benefits). Itu kan AS sudah punya duluan dan ini diadopsi BEPS Action 6 dan Article 29 OECD Model," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Riyhan, buku P3B edisi kedua ini telah mengakomodasi multilateral instrument (MLI). Pemerintah Indonesia telah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2019.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Dalam penerapan P3B, kita harus melihat apakah Indonesia ada covered tax agreement dengan negara treaty partner yang sedang dianalisis atau tidak. Itu kami pandu juga di dalam buku ini. Bagaimana menyelaraskan ketentuan P3B eksisting dengan MLI," tuturnya.

Riyhan menambahkan buku P3B edisi kedua sudah terkoneksi langsung dengan Perpajakan ID yang dikembangkan DDTC. Fitur P3B pada Perpajakan ID juga sudah mengakomodasi MLI. Alhasil, para pembaca tidak perlu lagi membuka banyak dokumen ketika sedang menganalisis P3B.

"Kami pandu pembaca semudah mungkin agar bisa mengimplementasikan tax treaty sebagaimana mestinya. Buku ini tidak hanya untuk praktisi pajak di swasta, tapi juga otoritas pajak yang butuh melihat P3B ini bekerja dan mahasiswa," katanya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai informasi, acara peluncuran buku tersebut digelar secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC dan daring melalui platform Zoom. Acara dibuka dengan opening remarks yang disampaikan langsung oleh salah satu founder DDTC, Danny Septriadi.

Selain Riyhan, sesi talk show juga menghadirkan 2 profesional DDTC lainnya yang menjadi penulis dan penyunting buku terbaru. Mereka adalah Yurike Yuki dan Atika Ritmelina Marhani. Adapun Irsyad Hadi Prasetyo menjadi pemandu talk show.

Ketiga buku baru tersebut melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Berbagai publikasi tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen DDTC untuk berbagi pengetahuan (sharing knowledge).

Hal tersebut juga sejalan dengan misi DDTC, yaitu berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. Untuk pemesanan buku terbaru DDTC ini, silakan akses tautan https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja