LITERASI PAJAK

DDTC Terbitkan Buku P3B Terbaru, Ulasan Soal US Model Lebih Banyak

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:00 WIB
DDTC Terbitkan Buku P3B Terbaru, Ulasan Soal US Model Lebih Banyak

Profesional DDTC Riyhan Juli Asyir dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Buku terbaru terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) disusun dengan mengakomodasi lanskap perpajakan internasional terkini.

Profesional DDTC Riyhan Juli Asyir mengatakan buku P3B edisi kedua ini telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang termuat dalam OECD Model 2017 dan UN Model 2021. Tak hanya itu, buku P3B juga turut membahas US Model.

"Pada edisi pertama memang tidak terlalu banyak pembahasan terkait dengan US Model. Pada edisi kedua, kami perbanyak pembahasan tentang US Model," katanya dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Riyhan menuturkan perkembangan pajak di AS memiliki pengaruh besar terhadap ketentuan pajak internasional. OECD bahkan sering kali merujuk ketentuan pajak yang berlaku di Negeri Paman Sam tersebut.

"Contohnya soal LoB (limitation on benefits). Itu kan AS sudah punya duluan dan ini diadopsi BEPS Action 6 dan Article 29 OECD Model," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Riyhan, buku P3B edisi kedua ini telah mengakomodasi multilateral instrument (MLI). Pemerintah Indonesia telah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2019.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

"Dalam penerapan P3B, kita harus melihat apakah Indonesia ada covered tax agreement dengan negara treaty partner yang sedang dianalisis atau tidak. Itu kami pandu juga di dalam buku ini. Bagaimana menyelaraskan ketentuan P3B eksisting dengan MLI," tuturnya.

Riyhan menambahkan buku P3B edisi kedua sudah terkoneksi langsung dengan Perpajakan ID yang dikembangkan DDTC. Fitur P3B pada Perpajakan ID juga sudah mengakomodasi MLI. Alhasil, para pembaca tidak perlu lagi membuka banyak dokumen ketika sedang menganalisis P3B.

"Kami pandu pembaca semudah mungkin agar bisa mengimplementasikan tax treaty sebagaimana mestinya. Buku ini tidak hanya untuk praktisi pajak di swasta, tapi juga otoritas pajak yang butuh melihat P3B ini bekerja dan mahasiswa," katanya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, acara peluncuran buku tersebut digelar secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC dan daring melalui platform Zoom. Acara dibuka dengan opening remarks yang disampaikan langsung oleh salah satu founder DDTC, Danny Septriadi.

Selain Riyhan, sesi talk show juga menghadirkan 2 profesional DDTC lainnya yang menjadi penulis dan penyunting buku terbaru. Mereka adalah Yurike Yuki dan Atika Ritmelina Marhani. Adapun Irsyad Hadi Prasetyo menjadi pemandu talk show.

Ketiga buku baru tersebut melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Berbagai publikasi tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen DDTC untuk berbagi pengetahuan (sharing knowledge).

Hal tersebut juga sejalan dengan misi DDTC, yaitu berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. Untuk pemesanan buku terbaru DDTC ini, silakan akses tautan https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP