HUT KE-17 DDTC

DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 07:00 WIB
DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

JAKARTA, DDTCNews – Bertepatan dengan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-17 yang jatuh pada 20 Agustus 2024, DDTC kembali merilis buku terbaru.

Buku ke-24 yang diterbitkan DDTC ini berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. Hal ini dikarenakan dengan buku ini, pembaca akan mendapatkan pemahaman mengenai pajak secara konseptual.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pemahaman pajak secara konseptual diperlukan agar orang dapat mempelajari area pajak yang sangat kompleks dan dinamis. Pemahaman berdasarkan prinsip-prinsip yang baik (principles of good taxation) menjadi fondasi kokoh untuk mengetahui lebih jauh tentang pajak.

Buku ini disusun berdasarkan pada teori dan praktik pajak terbaik di dunia internasional (international best practices). Penyusunan buku ini didukung berbagai literatur multidisplin ilmu, tanpa membahas kebijakan, hukum, dan administrasi pajak yang berlaku di Indonesia.

Mengingat pentingnya buku ini, Darussalam yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), akan mempersembahkannya secara spesial kepada anggota PERTAPSI.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Anggota PERTAPSI yang ingin mendapatkan buku ini, dapat melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/BukuKonsepDasarPajakPERTAPSI. Terhadap anggota PERTAPSI yang mendaftar, DDTC akan melakukan pengecekan sebelum buku dikirimkan.

Adapun pembagian buku ini terbatas untuk 200 anggota PERTAPSI yang mendaftar. Artinya, siapa cepat, dia dapat.

Persembahan spesial kepada anggota PERTAPSI ini diharapkan turut memperkuat peran PERTAPSI. Perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

Dengan demikian, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

nil sonata 14 Mei 2024 | 17:22 WIB

Wow keren DDTC, always stay ahead

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak