PELATIHAN PAJAK

DDTC & STHI Jentera Gelar Pelatihan Pajak Untuk Praktisi Hukum

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 14:52 WIB
DDTC & STHI Jentera Gelar Pelatihan Pajak Untuk Praktisi Hukum

Ilustrasi. (STHI Jentera)

JAKARTA, DDTCNews – DDTC bersama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera akan menyelenggarakan pelatihan pajak bagi para praktisi hukum bertajuk “Tax Issues for Legal Practitioners Training”.

Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 8 Maret 2017 bertempat di DDTC Academy, Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Lantai 5, Jakarta Utara. Acara akan dimulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.

Saat ini, kompleksitas masalah pajak yang terjadi semakin meningkat. Seringkali para praktisi hukum kesulitan untuk memahami lebih dalam cara menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan masalah perpajakan.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Oleh karena itu, penting untuk para praktisi hukum khususnya untuk mempelajari lebih dalam tentang isu-isi perpajakan yang saat ini marak terjadi, sebagai dasar untuk menganalisis dan membuat opini lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah pajak tersebut.

Isu-isu pajak yang berkembang saat ini di praktisi hukum sangat beragam dan belum teridentifikasi secara sistematis. Pelatihan pajak ini akan mengidentifikasi masalah pajak yang relevan dengan praktisi hukum dengan memaparkan konten-konten yang saling berkaitan.

Adapun konten yang akan diulas antara lain mengenai kewenangan untuk mengenakan pajak, kaitan antara aturam hukum dan Undang-Undang Pajak, isu-isu utama dari pajak final atau withholding tax, perjanjian komersial dan pajak internasional.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Sebagai pengisi acara, pelatihan pajak ini akan menghadirkan pakar-pakar di bidang pajak seperti Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian, dan Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Service Yusuf Wangko Ngantung.

Dengan membayar investasi sebesar Rp3.000.000, peserta akan mendapatkan exclusive training kit, materi training, sertifikat, dan makan siang. Peserta yang berminat untuk mengikuti acara ini dapat menghubungi panitia STHI Jentera: Astria (0812-8894-1613) atau telp (021-8302- 070) dan email info[at]jentera.ac.id dan melalui website www.jentera.ac.id. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Kamis, 12 September 2024 | 09:30 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN