GRAND CLOSING DDTC 14th ANNIVERSARY

DDTC Luncurkan Perpajakan DDTC Generasi Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:10 WIB
DDTC Luncurkan Perpajakan DDTC Generasi Baru

Managing Partner Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi meluncurkan Perpajakan.id generasi baru. 

JAKARTA, DDTCNews - DDTC resmi meluncurkan Perpajakan DDTC generasi baru pada hari ini, Jumat (27/8/2021). Mengusung tagline Pajak Jadi Mudah, Perpajakan DDTC menjadi platform pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan berbasis web di Indonesia.

Peluncuran Perpajakan DDTC generasi baru ditandai dengan agenda seremonial yang dilakukan langsung oleh Managing Partner Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi. Acara yang digelar secara daring ini dipandu Brigitta Manohara.

Adapun Perpajakan DDTC generasi baru menyediakan berbagai informasi yang lengkap dan terpercaya di bidang perpajakan, mulai dari peraturan pajak, putusan Pengadilan Pajak, putusan Mahkamah Agung, hingga perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Tidak perlu lagi butuh waktu lama untuk berselancar atau mencari buku. Cukup klik Perpajakan DDTC, semua data dan informasi akan tersedia. Silakan digunakan dengan berbagai fitur yang memudahkan,” ujar Managing Partner DDTC Darussalam.

Platform pencarian dokumen tersebut juga akan tampil lebih menarik dengan konten terdepan. Tak hanya itu, Perpajakan DDTC generasi baru ini makin mudah diakses masyarakat, baik melalui ponsel pintar maupun personal computer (PC).

Head of Growth and Product Digital Transformation DDTC Davira R. Chairunnisa mengatakan pengembangan Perpajakan DDTC ini dilatarbelakangi adanya kesulitan wajib pajak saat mencari referensi peraturan pajak dalam waktu yang singkat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Dengan didukung tim konten khusus, Perpajakan DDTC akan memonitor perubahan-perubahan peraturan yang terjadi di bidang pajak dan memastikan konten yang ditampilkan di dalam platform adalah benar dan akurat,” katanya.

Kendati telah merilis fitur baru, Perpajakan DDTC akan terus mengembangkan beberapa fitur lainnya. Rencananya, Perpajakan DDTC akan menghadirkan fitur-fitur baru berdasarkan pada masukan dari para pengguna dalam beberapa bulan ke depan.

Perpajakan DDTC juga memberikan kesempatan khusus kepada pengguna yang telah mendaftar sejak hari peluncuran hingga peluncuran fitur berikutnya, yaitu akses eksklusif untuk mencoba terlebih dahulu fitur-fitur terbaru.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Guna mendukung inklusivitas, Perpajakan DDTC juga berencana untuk berkolaborasi dengan berbagai universitas sehingga mahasiswa bisa menggunakan platform penyedia database perpajakan ini sebagai penunjang pembelajaran.

Setelah peluncuran Perpajakan DDTC generasi baru, acara akan dilanjutkan dengan talk show mengenai pajak dan teknologi. Terdapat tiga profesional DDTC dalam acara talk show tersebut.

Pertama, Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin memaparkan tren perubahan peraturan pajak. Kedua, Digital Transformation Lead Gunawan menjelaskan transformasi digital di bidang pajak.

Ketiga, Head of Product & Growth Davira R. Chairunnisa akan memberikan live demo Perpajakan DDTC generasi baru. Sebagai informasi, acara pada hari ini merupakan puncak dari rangkaian acara HUT ke-14 DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?