LITERASI PAJAK

DDTC ITM Diperbarui: Ada Panduan Terkini PPh dan Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2023 | 11:00 WIB
DDTC ITM Diperbarui: Ada Panduan Terkini PPh dan Pemotongan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) telah diperbarui pada Mei 2023 dengan konten yang lebih lengkap dan terbaru. Dalam 1 bulan ini, DDTC ITM sudah diperbarui sebanyak dua kali, yaitu pada 9 Mei 2023 (bab 4) dan 23 Mei 2023 (bab 5).

Berikut adalah beberapa perubahan yang dilakukan pada bab 4 tentang PPh orang pribadi (individual income tax).

Pertama, penambahan informasi terkait dengan panduan pajak profesi pada platform Perpajakan DDTC. Panduan ini berisi rangkuman ketentuan pajak untuk setiap jenis profesi seperti dokter, penulis, dan konsultan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi


Kedua, ketentuan baru mengenai pengurangan tarif efektif pajak royalti untuk wajib pajak perorangan yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan.

Ketiga, topik tambahan mengenai ketentuan pajak penghasilan bagi ekspatriat. Omnibus Law di bidang perpajakan mencakup rezim baru untuk ekspatriat, yaitu rezim pajak bagi tenaga kerja asing bertalenta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, perubahan yang dilakukan pada bab 5 tentang pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (withholding tax) antara lain tarif pajak efektif royalti dari awalnya 15% menjadi 6%. Perubahan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan yang menggunakan NPPN.

Kemudian, terdapat pembaruan pada jenis kelompok usaha bidang konstruksi beserta tarif pajaknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2022.

Lalu, terdapat pembaruan ketentuan tarif pajak bunga obligasi pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 UU PPh yang berubah menjadi 10% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ada juga pembaruan mengenai perubahan tarif Pasal 22 UU PPh untuk penjualan emas batangan dan perhiasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/2023. Penghasilan dari kegiatan penyediaan jasa sehubungan dengan emas batangan dan perhiasan juga masuk ke dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 23 UU PPh.

Berikutnya, terdapat pembaruan dari UU Cipta Kerja yang menambahkan dividen dan pembagian keuntungan bagi koperasi sebagai objek yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 23 UU PPh juga ditambahkan.

Terakhir, penambahan berbagai peraturan turunan di tingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak dalam Tabel Pasal 4 ayat (2) UU PPh dalam kolom "notes". Selain itu, juga disertakan beberapa tautan DDTCNews yang relevan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia. Untuk akses lebih lanjut ke DDTC ITM, kunjungi tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?