LITERASI PAJAK

DDTC ITM Diperbarui: Ada Panduan Terkini PPh dan Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2023 | 11:00 WIB
DDTC ITM Diperbarui: Ada Panduan Terkini PPh dan Pemotongan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) telah diperbarui pada Mei 2023 dengan konten yang lebih lengkap dan terbaru. Dalam 1 bulan ini, DDTC ITM sudah diperbarui sebanyak dua kali, yaitu pada 9 Mei 2023 (bab 4) dan 23 Mei 2023 (bab 5).

Berikut adalah beberapa perubahan yang dilakukan pada bab 4 tentang PPh orang pribadi (individual income tax).

Pertama, penambahan informasi terkait dengan panduan pajak profesi pada platform Perpajakan DDTC. Panduan ini berisi rangkuman ketentuan pajak untuk setiap jenis profesi seperti dokter, penulis, dan konsultan.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu


Kedua, ketentuan baru mengenai pengurangan tarif efektif pajak royalti untuk wajib pajak perorangan yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan.

Ketiga, topik tambahan mengenai ketentuan pajak penghasilan bagi ekspatriat. Omnibus Law di bidang perpajakan mencakup rezim baru untuk ekspatriat, yaitu rezim pajak bagi tenaga kerja asing bertalenta.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, perubahan yang dilakukan pada bab 5 tentang pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (withholding tax) antara lain tarif pajak efektif royalti dari awalnya 15% menjadi 6%. Perubahan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan yang menggunakan NPPN.

Kemudian, terdapat pembaruan pada jenis kelompok usaha bidang konstruksi beserta tarif pajaknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2022.

Lalu, terdapat pembaruan ketentuan tarif pajak bunga obligasi pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 UU PPh yang berubah menjadi 10% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Ada juga pembaruan mengenai perubahan tarif Pasal 22 UU PPh untuk penjualan emas batangan dan perhiasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/2023. Penghasilan dari kegiatan penyediaan jasa sehubungan dengan emas batangan dan perhiasan juga masuk ke dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 23 UU PPh.

Berikutnya, terdapat pembaruan dari UU Cipta Kerja yang menambahkan dividen dan pembagian keuntungan bagi koperasi sebagai objek yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 23 UU PPh juga ditambahkan.

Terakhir, penambahan berbagai peraturan turunan di tingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak dalam Tabel Pasal 4 ayat (2) UU PPh dalam kolom "notes". Selain itu, juga disertakan beberapa tautan DDTCNews yang relevan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia. Untuk akses lebih lanjut ke DDTC ITM, kunjungi tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini