LITERASI PERPAJAKAN

DDTC ITM Diperbarui: Ada Aturan Baru Soal Penagihan dan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2023 | 11:15 WIB
DDTC ITM Diperbarui: Ada Aturan Baru Soal Penagihan dan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini. Kali ini, pembaruan dilakukan terhadap sejumlah bab antara lain Bab 6, Bab 10, dan Bab 12.

Berikut beberapa pembaruan yang dilakukan pada Bab 6 tentang Pajak Internasional dan Transfer Pricing:

  1. Adanya peraturan baru mengenai bantuan penagihan pajak lintas yurisdiksi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023. Peraturan ini mengakomodasi perubahan UU KUP setelah disahkannya Undang-Undang No. 7/2021.
  2. Penambahan narasi tentang TIEA, memperbarui ketentuan time test dan perbaikan daftar tarif pajak pada tabel subbab A.
  3. Penambahan peraturan terjemahan bahasa Inggris untuk ketentuan Controlled Foreign Company (CFC), yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 107/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/2019.

Kemudian, beberapa pembaruan dilakukan pada Bab 10 tentang Insentif Fiskal. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP
  1. Penambahan informasi mengenai tax holiday untuk perseroan terbuka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/2023. Peraturan ini membahas persyaratan bagi perseroan terbuka yang ingin memperoleh pengurangan tarif pajak lebih rendah sebesar 3% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh.
  2. Penambahan informasi 20 Kawasan Ekonomi Khusus dan 4 Kawasan Perdagangan Bebas di Indonesia pada subbab Special Economic Zones (SEZ) dan Free Trade Zone (FTZ).
  3. Adanya peraturan baru terkait dengan PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik. Kebijakan mengenai insentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2023.
  4. Adanya peraturan baru terkait dengan pembebasan PPN yang diberikan pemerintah untuk perumahan umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja. Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60 Tahun 2023.


Selanjutnya, Bab 12 tentang Pajak Daerah juga diperbarui seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 35/2023.

Peraturan baru ini mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk besaran sanksi administrasi bunga yang akan variatif mulai tahun depan, sebesar 0,6% sampai dengan 2,2%, berdasarkan jenis pelanggaran. Dengan demikian, sanksi bunga tidak lagi dipatok sebesar 2% sebagaimana yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

PP 35/2023 juga mengatur bahwa notaris/PPAT memiliki kewajiban untuk meminta bukti pembayaran BPHTB kepada wajib pajak sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Apabila kewajiban ini tidak dilakukan maka notaris/PPAT akan dijatuhi denda senilai Rp10 juta untuk setiap pelanggaran. Sebelumnya, sanksi denda tersebut senilai Rp7,5 juta.

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Untuk akses lebih lanjut ke DDTC ITM, silakan mengunjungi tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA