EDUKASI PAJAK

DDTC ITM 2023 Dirilis Berbahasa Inggris, Ini Manfaatnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB
DDTC ITM 2023 Dirilis Berbahasa Inggris, Ini Manfaatnya

Senior Advisor DDTC Romi Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC resmi merilis buku elektronik berjudul DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) 2023 berbahasa Inggris. Harapannya, e-book itu dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan, terutama masyarakat pajak global.

Senior Advisor DDTC Romi Irawan mengatakan terdapat beberapa tujuan dari diterbitkannya buku dalam bahasa Inggris tersebut. Salah satunya ialah memudahkan komunitas perpajakan global untuk mendapatkan informasi perpajakan di Indonesia secara update.

“Dengan kemudahan itu, kami harap bisa mendorong Indonesia untuk mengambil peran lebih besar dalam kancah perpajakan global,” katanya dalam talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, lanjut Romi, DDTC ITM 2023 ini dapat mempermudah para profesional pajak di suatu perusahaan multinasional dalam menyediakan informasi peraturan perpajakan terkini kepada tim regional dan/atau global perusahaan.

Profesional pajak umumnya tidak sekadar mengumpulkan informasi ketentuan perpajakan, tetapi juga menerjemahkan peraturan itu ke dalam bahasa internasional, menafsirkan aturan, dan menganalisis implikasi peraturan terbaru terhadap perusahaan.

“Proses itu tentu memakan waktu yang tidak sedikit. Nah, dengan DDTC ITM 2023, pekerjaan yang harus dilakukan profesional pajak akan menjadi lebih ringan dan efisien,” jelas Romi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DDTC ITM 2023 juga dapat memberikan manfaat bagi investor asing. Menurut Romi, informasi perpajakan merupakan salah satu faktor penting bagi investor asing sebelum mengambil keputusan untuk menanamkan modalnya di suatu negara.

Untuk itu, lanjutnya, investor asing akan sangat membutuhkan literatur perpajakan berbahasa Inggris guna memudahkan mereka dalam memahami peraturan perpajakan di Indonesia.

Selain itu, DDTC ITM 2023 juga bisa membantu akademisi dalam melakukan penelitian di bidang perpajakan. Dalam hal ini, akademisi perlu memiliki pegangan tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan relevan dengan topik penelitiannya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Adanya literatur perpajakan DDTC ITM 2023 ini dapat memenuhi salah satu tahapan kebutuhan akademisi perpajakan dalam melakukan penelitian perpajakan,” ujar Romi.

Sebagai informasi, talk show peluncuran DDTC ITM 2023 menghadirkan sebagian kontributor dalam penyusunan DDTC ITM 2023, yaitu David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Kemudian, Seftyana Trisia Pardosi hadir sebagai host.

Selain itu, turut hadir pula 3 tax expert dari luar negeri yang akan berbagi cerita, pengalaman, dan perspektif mereka dalam memperoleh sumber informasi peraturan perpajakan yang lengkap di suatu negara. Mereka adalah Simon Hofstaetter, Thomas Vanhee, dan Rishabh Agarwal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan