EDUKASI PAJAK

DDTC ITM 2023 Dirilis Berbahasa Inggris, Ini Manfaatnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB
DDTC ITM 2023 Dirilis Berbahasa Inggris, Ini Manfaatnya

Senior Advisor DDTC Romi Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC resmi merilis buku elektronik berjudul DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) 2023 berbahasa Inggris. Harapannya, e-book itu dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan, terutama masyarakat pajak global.

Senior Advisor DDTC Romi Irawan mengatakan terdapat beberapa tujuan dari diterbitkannya buku dalam bahasa Inggris tersebut. Salah satunya ialah memudahkan komunitas perpajakan global untuk mendapatkan informasi perpajakan di Indonesia secara update.

“Dengan kemudahan itu, kami harap bisa mendorong Indonesia untuk mengambil peran lebih besar dalam kancah perpajakan global,” katanya dalam talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, lanjut Romi, DDTC ITM 2023 ini dapat mempermudah para profesional pajak di suatu perusahaan multinasional dalam menyediakan informasi peraturan perpajakan terkini kepada tim regional dan/atau global perusahaan.

Profesional pajak umumnya tidak sekadar mengumpulkan informasi ketentuan perpajakan, tetapi juga menerjemahkan peraturan itu ke dalam bahasa internasional, menafsirkan aturan, dan menganalisis implikasi peraturan terbaru terhadap perusahaan.

“Proses itu tentu memakan waktu yang tidak sedikit. Nah, dengan DDTC ITM 2023, pekerjaan yang harus dilakukan profesional pajak akan menjadi lebih ringan dan efisien,” jelas Romi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DDTC ITM 2023 juga dapat memberikan manfaat bagi investor asing. Menurut Romi, informasi perpajakan merupakan salah satu faktor penting bagi investor asing sebelum mengambil keputusan untuk menanamkan modalnya di suatu negara.

Untuk itu, lanjutnya, investor asing akan sangat membutuhkan literatur perpajakan berbahasa Inggris guna memudahkan mereka dalam memahami peraturan perpajakan di Indonesia.

Selain itu, DDTC ITM 2023 juga bisa membantu akademisi dalam melakukan penelitian di bidang perpajakan. Dalam hal ini, akademisi perlu memiliki pegangan tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan relevan dengan topik penelitiannya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Adanya literatur perpajakan DDTC ITM 2023 ini dapat memenuhi salah satu tahapan kebutuhan akademisi perpajakan dalam melakukan penelitian perpajakan,” ujar Romi.

Sebagai informasi, talk show peluncuran DDTC ITM 2023 menghadirkan sebagian kontributor dalam penyusunan DDTC ITM 2023, yaitu David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Kemudian, Seftyana Trisia Pardosi hadir sebagai host.

Selain itu, turut hadir pula 3 tax expert dari luar negeri yang akan berbagi cerita, pengalaman, dan perspektif mereka dalam memperoleh sumber informasi peraturan perpajakan yang lengkap di suatu negara. Mereka adalah Simon Hofstaetter, Thomas Vanhee, dan Rishabh Agarwal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja