SEMINAR TRANSFER PRICING

DDTC Gelar Seminar Transfer Pricing Gratis

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 17:42 WIB
DDTC Gelar Seminar Transfer Pricing Gratis

Ilustrasi. (DDTC Academy)

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira untuk Anda. DDTC akan menggelar seminar ekslusif bertajuk Rezim Baru Persyaratan Dokumen Transfer Pricing di Indonesia. Seminar ini gratis untuk masyarakat perpajakan Indonesia.

Seminar yang akan mengupas lebih dalam mengenai persiapan dan penerapan PMK 213/2016 ini akan diselenggarakan Rabu, 1 Februari 2017 bertempat di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta. Acara akan dimulai pukul 08.30 - 13.00 WIB.

Seminar eksklusif yang akan menunjukkan gambaran besar sekaligus detail konsekuensi dari PMK 213/2016 ini akan menghadirkan sejumlah pakar pajak bereputasi internasional dari DDTC, antara lain Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi.

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Kemudian ada pula Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Senior Manager International Tax/ Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung.

Adapun, topik-topik yang akan dibahas dalam seminar tersebut antara lain:

  • Kaitan antara BEPS Action 13 dengan PMK 213/PMK.03/2016
  • Jenis-jenis dokumen penentuan harga transfer sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016
  • Ambang batas/ threshold pendapatan dan/ atau nilai transaksi yang diwajibkan membuat dokumentasi penentuan harga transfer
  • Ex-ante approach dan contemporaneous documentation dalam analisis penentuan harga transfer: Arm’s length behavior
  • Administrasi dan pelaporan di dalam SPT Tahunan PPh Badan
  • Persiapan dan penerapan PMK 213/PMK.03/2016: critical point dan isu-isu di dalamnya

Seminar yang diadakan secara gratis dengan tempat terbatas ini ditujukan khususnya bagi para profesional pajak di perusahaan, serta masyarakat umum lainnya.

Baca Juga:
Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Peserta yang berminat mengikuti seminar ini dapat segera menghubungi panitia untuk memesan tempat atau langsung unduh formulir pendaftaran di sini.

Untuk reservasi dan informasi lebih lengkap mengenai seminar dapat menghubungi Hotline DDTC Academy (0812 8393 5151), Atick (atick[at]ddtc.co.id), Helga (helga[at]ddtc.co.id), dan Nara (nara[at]ddtc.co.id). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU