INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q4-2019

DDTC Fiscal Research Kembali Rilis Laporan Terbaru, Download di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 10:30 WIB
DDTC Fiscal Research Kembali Rilis Laporan Terbaru, Download di Sini

Tampilan sampul depan Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019).

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Fiscal Research kembali merilis Indonesia Taxation Quarterly Report. Dalam laporan kuartal IV/2019, ada sejumlah topik yang dibahas, salah satunya terkait dengan penerapan compliance risk management.

Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) bertajuk ‘Anticipating Compliance Risk Management’ resmi dirilis hari ini, Selasa (18/2/2020). Laporan ini melanjutkan komitmen DDTC dalam menyediakan informasi terkini untuk para pemangku kepentingan pajak di Indonesia. Download laporan di sini.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dimensi dari perpajakan tidak terbatas hanya pada aspek penerimaan, tetapi juga daya saing ekonomi dan pembangunan secara menyeluruh. Perspektif multidisplin ini menjadi dasar penyusunan laporan tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Laporan ini membawa misinya untuk menyediakan perspektif yang objektif, kristis, dan seimbang,” ujar Darussalam dalam laporan tersebut.

Serupa dengan laporan kuartal-kuartal sebelumnya, Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) dimulai dengan pemaparan mengenai perkembangan terkini dari perekonomian dan APBN, terutama terkait dengan penerimaan perpajakan.

Selanjutnya, ada dua isu strategis yang menjadi topik bahasan. Kali ini, sesuai dengan judul laporan, DDTC Fiscal Research membahas mengenai antisipasi dari implementasi compliance risk management (CRM). Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu CRM?’.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

DDTC Fiscal Research memaparkan implementasi kerangka CRM saat ini beserta prosesnya. Pembahasan juga mencakup implementasi di beberapa negara dan regional, termasuk Indonesia. Pengembangan proses kerangka kerja CRM di era digital juga dibahas.

Terakhir, DDTC Fiscal Research menyuguhkan topik mengenai masa depan pajak daerah berdasarkan RUU omnibus law perpajakan. Seperti diketahui, pemerintah berencana melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law. Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Pajak, Pajak Pusat, & Pajak Daerah?’.

Laporan ini menyuguhkan perdebatan dan perspektif kritis dalam tantangan yang kemungkinan akan muncul jika rasionalisasi pajak daerah dalam omnibus law perpajakan disahkan. Selain itu, ada pula pemarapan antisipasi tentang cara mencegah dan meminimalisasi risiko yang tidak diinginkan.

Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru