DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

DDTC Adakan Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan di Surabaya, Ayo Daftar!

DDTC Academy | Selasa, 07 November 2023 | 13:00 WIB
DDTC Adakan Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan di Surabaya, Ayo Daftar!

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Setiap tahun, wajib pajak badan diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan sebagai bagian dari kewajiban mereka. Namun, pada 2023 bakal ada tantangan baru dalam persiapan SPT Tahunan PPh Badan karena adanya perubahan signifikan dalam aturan perpajakan.

Salah satu perubahan tersebut adalah PMK 66/2023 yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai. Perusahaan sekarang harus memahami cara mengklasifikasikan natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikenakan pajak, bagaimana metode penilaian dan cara perhitungannya, serta bagaimana langkah pelaporannya dalam SPT PPh Badan.

Selain itu, PMK 72/2023 juga memuat ketentuan baru tentang penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya jika aset permanen milik mereka memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, dengan syarat mematuhi prinsip-prinsip yang berlaku.

Dalam menghitung pajak, wajib pajak badan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jenis penghasilan dan biaya yang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Maka dari itu, rekonsiliasi fiskal sangat penting untuk memastikan bahwa hanya penghasilan dan biaya yang diakui secara fiskal yang dimasukkan dalam perhitungan pajak.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan ekualisasi atau menyamakan kewajiban perpajakan badan usaha terkait, seperti SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal ini penting sebagai persiapan menghadapi surat pemberitahuan atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP), seperti imbauan, teguran, tagihan, dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). 

Contoh kasus yang dapat timbul adalah ketika wajib pajak menerima SP2DK karena diduga melanggar aturan pajak yang berlaku. Dengan melakukan penyamaan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat membuktikan kepada otoritas bahwa mereka telah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan begitu banyak perubahan dalam regulasi perpajakan, pemahaman yang kuat dan kepatuhan dalam pelaporan SPT PPh Badan sangat penting untuk menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course Surabaya: Langkah Efektif Mempersiapkan SPT PPh Badan 2023. Pelatihan pajak akan digelar pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di AMG Tower Surabaya.

Berikut topik-topik materi pembahasan dalam pelatihan pajak:

1. Identifikasi Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Fiskal (Deductible and Non-Deductible Expenses)

2. Rekonsiliasi Fiskal:

  • Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal

  • Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal

  • Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:

    • Pencatatan persediaan;

    • Penghapusan piutang tak tertagih

    • Penyusutan aset berwujud

    • Amortisasi aset tak berwujud

    • Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio

    • Penerimaan dividen

    • Pencatatan dividen terselubung

    • Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi

3. Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)

4. Update Ketentuan Terbaru:

  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan Berdasarkan PMK 66/2023

  • Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan PMK 72/2023

5. Penghitungan Kredit Pajak, Kerugian Pajak yang Dapat Dikompensasi, Pajak Penghasilan yang Kurang (Lebih) Bayar, dan sebagainya

6. Persiapan Perhitungan Kertas Kerja SPT PPh Badan

7. Persiapan Lampiran, Lampiran Khusus, dan Dokumen Tambahan SPT PPh Badan

8. Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan

9. Studi Kasus

Dua profesional tax compliance DDTC Consulting yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Alfadella Octaviana akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi. 

Simak ulasan profil singkat salah satu pengajar dalam artikel rubrik Sosok Pengajar DDTC Academy, Erika, pada laman WP Perlu Menaruh Perhatian Lebih Banyak pada Proses Kepatuhan Pajak.

Harga registrasi per peserta hanya Rp2.000.000. Bagi klien DDTC, dapatkan harga spesial sebesar Rp1.500.000.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Dapatkan gratis buku DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals bagi setiap peserta.

Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course 

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?