PROVINSI KEPULAUAN RIAU

DBH Pajak Tersendat, Pejabat Kepri Dipanggil Kejati

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 16:05 WIB
DBH Pajak Tersendat, Pejabat Kepri Dipanggil Kejati Rapat di Dispenda Kepri (Foto: Kabupaten Kepri)

BATAM, DDTCNews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri serta tim bagian anggaran (Banggar) DPRD Kepri terkait kasus korupsi dana tunda salur bagi hasil pajak non-migas sebesar Rp785 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Martono menyatakan Tim Kejati masih menyelidiki mengapa pemerintah provinsi belum juga kunjung membayarkan dana bagi hasil pajak daerah yang dipungut ke pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau dana bagi hasil pajak itu belum dibayarkan, lantas kemana dana pajak yang ditarik melalui Samsat di tujuh kabupaten kota tersebut? Digunakan untuk apa?” tanya Martono.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sejauh ini, Kejati Kepri telah melakukan pemanggilan terhadap belasan orang pejabat Provinsi Kepri, di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Isdianto, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Naharuddin, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD) Kepri Andri Rizal.

Selain pejabat di tingkat provinsi, Kejati juga telah memanggil tujuh pejabat kabupaten/kota. Di antara ketujuh orang tersebut, hanya tiga pejabat yang telah datang untuk memenuhi panggilannya.

Sebagai catatan, seperti dilansir melalui batampos.co.id, terhitung sejak tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016, Pemprov Kepri berkewajiban memberi dana bagi hasil penerimaan pajak kepada tujuh kabupaten/kota.

Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini