PROVINSI KEPULAUAN RIAU

DBH Pajak Tersendat, Pejabat Kepri Dipanggil Kejati

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 16:05 WIB
DBH Pajak Tersendat, Pejabat Kepri Dipanggil Kejati Rapat di Dispenda Kepri (Foto: Kabupaten Kepri)

BATAM, DDTCNews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri serta tim bagian anggaran (Banggar) DPRD Kepri terkait kasus korupsi dana tunda salur bagi hasil pajak non-migas sebesar Rp785 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Martono menyatakan Tim Kejati masih menyelidiki mengapa pemerintah provinsi belum juga kunjung membayarkan dana bagi hasil pajak daerah yang dipungut ke pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau dana bagi hasil pajak itu belum dibayarkan, lantas kemana dana pajak yang ditarik melalui Samsat di tujuh kabupaten kota tersebut? Digunakan untuk apa?” tanya Martono.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sejauh ini, Kejati Kepri telah melakukan pemanggilan terhadap belasan orang pejabat Provinsi Kepri, di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Isdianto, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Naharuddin, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD) Kepri Andri Rizal.

Selain pejabat di tingkat provinsi, Kejati juga telah memanggil tujuh pejabat kabupaten/kota. Di antara ketujuh orang tersebut, hanya tiga pejabat yang telah datang untuk memenuhi panggilannya.

Sebagai catatan, seperti dilansir melalui batampos.co.id, terhitung sejak tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016, Pemprov Kepri berkewajiban memberi dana bagi hasil penerimaan pajak kepada tujuh kabupaten/kota.

Kewajiban tersebut bersumber dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN