PROVINSI BANTEN

DBH Pajak Telat Dicairkan, Gubernur: Bukan Permasalahan Besar

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 17:30 WIB
DBH Pajak Telat Dicairkan, Gubernur: Bukan Permasalahan Besar

Gubernur Banten Wahidin Halim (kanan) meninjau banjir di Ciledug Indah, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (20/2/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

SERANG, DDTCNews – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengatakan keterlambatan Pemprov Banten dalam menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 kepada 8 kabupaten/kota bukan permasalahan besar.

Menurut Wahidin, keterlambatan pencairan DBH pajak di Provinsi Banten sudah diberitahukan kepada pemkab dan pemkot masing-masing. "Bupati dan wali kota sudah dikasih tahu, jadi tidak ada persoalan. Mereka memakluminya," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).

Wahidin menceritakan ketika dahulu dirinya menjadi Wali Kota Tangerang pada 2003 sampai dengan 2013, keterlambatan pencairan DBH pajak dari pemprov kepada pemkot merupakan suatu hal yang sudah biasa terjadi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan faktor penyebab DBH pajak 2020 belum dicairkan lantaran adanya pemindahan rekening kas umum daerah Banten dari Bank Banten ke Bank BJB. Menurutnya, pemprov akan mencairkan DBH pajak secara bertahap menggunakan anggaran 2021.

Meski begitu, ia menilai mengatakan langkah pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB adalah langkah yang tepat demi menyelamatkan keuangan Pemprov Banten secara umum.

"RKUD kalau tidak saya pindah habis duit kami. Jadi pada saat kami memindahkan, masih ada uang masuk dari pusat ke Bank Banten, padahal sudah kami setop. Itu [DBH] nyangkut di situ, enggak bisa ditarik sampai hari ini," ujar Wahidin seperti dilansir metrobanten.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya, Bank Banten sempat menawarkan kepada pemkab dan pemkot di Banten untuk mendepositokan DBH pajak yang mengendap tersebut. Namun, pemkab dan pemkot tawaran dari Bank Banten tersebut.

DBH pajak 2020 yang tak kunjung dicairkan adalah DBH pajak periode pencairan Februari 2020 dan Juli hingga Desember 2020. Total DBH pajak 2020 yang akan dicairkan secara bertahap tahun ini mencapai Rp216,73 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?