PROVINSI BANTEN

DBH Pajak Bakal Disalurkan Bertahap, Begini Penjelasan Pemprov

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:00 WIB
DBH Pajak Bakal Disalurkan Bertahap, Begini Penjelasan Pemprov

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten berkomitmen menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan DBH senilai Rp216,73 miliar bakal segera disalurkan. Nanti, dana itu akan diberikan kepada 8 kabupaten/kota.

"Secara bertahap telah dimulai pembayaran ke 8 kabupaten/kota untuk kurang salur sampai Juli 2020 sebesar Rp216,73 miliar, sisanya untuk kurang salur Agustus—Desember 2020 akan diselesaikan dengan memperhitungkan cashflow," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pada 2020, Pemprov Banten menjelaskan sesungguhnya menargetkan penerimaan pajak senilai Rp5,78 triliun. Dari total penerimaan tersebut, seharusnya DBH pajak yang disalurkan mencapai Rp2,3 triliun.

Faktanya, total DBH pajak yang tersalur hanya Rp1,5 triliun. "Mengingat kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan senilai Rp1,51 triliun dan sudah direalisasikan 100%," ujar Rina.

Rina menceritakan pada 2020 Pemprov Banten menghadapi 2 tantangan besar yakni pandemi Covid-19 dan tertahannya rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Banten.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Pada saat bersamaan, pemprov juga harus fokus untuk menanggulangi pandemi Covid-19 melalui tiga program besar yang diperintahkan pemerintah pusat antara lain penanganan kesehatan, pemberian jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

"Atas instruksi pemerintah pusat dilakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan 3 kali, menggeser beberapa program, dan refocusing ke belanja tidak terduga," ujar Rina seperti dilansir bantennews.co.id.

Rina menambahkan RKUD yang tertahan akhirnya dikonversikan menjadi tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Banten senilai Rp1,55 triliun. Hal ini dilakukan usai berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

PMD tersebutlah yang pada akhirnya berimbas kepada belanja yang sudah ditetapkan pada APBD 2020, termasuk pencairan DBH pajak yang menjadi hak kabupaten/kota.

DBH pajak yang kurang disalurkan sudah direkonsiliasi dan telah diperinci dengan jelas pada laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten 2020 yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6