PROVINSI BANTEN

DBH Pajak Bakal Disalurkan Bertahap, Begini Penjelasan Pemprov

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:00 WIB
DBH Pajak Bakal Disalurkan Bertahap, Begini Penjelasan Pemprov

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten berkomitmen menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan DBH senilai Rp216,73 miliar bakal segera disalurkan. Nanti, dana itu akan diberikan kepada 8 kabupaten/kota.

"Secara bertahap telah dimulai pembayaran ke 8 kabupaten/kota untuk kurang salur sampai Juli 2020 sebesar Rp216,73 miliar, sisanya untuk kurang salur Agustus—Desember 2020 akan diselesaikan dengan memperhitungkan cashflow," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada 2020, Pemprov Banten menjelaskan sesungguhnya menargetkan penerimaan pajak senilai Rp5,78 triliun. Dari total penerimaan tersebut, seharusnya DBH pajak yang disalurkan mencapai Rp2,3 triliun.

Faktanya, total DBH pajak yang tersalur hanya Rp1,5 triliun. "Mengingat kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan senilai Rp1,51 triliun dan sudah direalisasikan 100%," ujar Rina.

Rina menceritakan pada 2020 Pemprov Banten menghadapi 2 tantangan besar yakni pandemi Covid-19 dan tertahannya rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Banten.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada saat bersamaan, pemprov juga harus fokus untuk menanggulangi pandemi Covid-19 melalui tiga program besar yang diperintahkan pemerintah pusat antara lain penanganan kesehatan, pemberian jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

"Atas instruksi pemerintah pusat dilakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan 3 kali, menggeser beberapa program, dan refocusing ke belanja tidak terduga," ujar Rina seperti dilansir bantennews.co.id.

Rina menambahkan RKUD yang tertahan akhirnya dikonversikan menjadi tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Banten senilai Rp1,55 triliun. Hal ini dilakukan usai berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

PMD tersebutlah yang pada akhirnya berimbas kepada belanja yang sudah ditetapkan pada APBD 2020, termasuk pencairan DBH pajak yang menjadi hak kabupaten/kota.

DBH pajak yang kurang disalurkan sudah direkonsiliasi dan telah diperinci dengan jelas pada laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten 2020 yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN