PROVINSI BANGKA BELITUNG

Daya Beli Menurun, Target PAD Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 08:45 WIB
 Daya Beli Menurun, Target PAD Diturunkan Rapat Paripurna Anggaran Sementara APBD Pangkalpinang (Foto: pangkalpinangkota.go.id)

PANGKALPINANG, DDTCNews – Kondisi ekonomi masyarakat Kota Pangkalpinang yang belum mengalami peningkatan signifikan mengakibatkan berkurangnya daya beli masyarakat. Hal ini, memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,8 miliar.

Hal ini terungkap dalam paparan Walikota Pangkalpinang M Irwansyah dalam rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (08/08/2016). Irwanyah mengatakan target yang semula sebesar Rp 149 miliar harus diturunkan menjadi Rp 141,2 miliar.

"Kondisi ekonomi masyarakat yang menurun berimbas pada kemampuan dalam membayar pajak atau retribusi daerah. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian target, estimasi ini merupakan target optimis yang dapat dicapai," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain target PAD yang mengalami perubahan, Irwansyah menambahkan kalau Dana Perimbangan yang semula dianggarkan sebesar Rp686 miliar akan dinaikkan menjadi Rp730 miliar. Sementara itu, dana bagi hasil (DBH) pajak akan diturunkan sebesar Rp3,8miliar dan DBH bukan pajak Rp3,4 miliar. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dinaikkan Rp42,8 miliar.

“Seiring dengan perubahan pada penerimaan pendapatan daerah maka akan berpengaruh pula terhadap belanja daerah. Namun komposisinya masih tinggi untuk belanja langsung (belanja publik) sebesar 61,6% dibandingkan dengan belanja tidak langsung sebesar 38,4%,” ujar Irwansyah.

Berdasarkan audit dari BPK Provinsi, Silpa APBD 2015 Rp130,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dialokasikan dalam APBD 2016 Rp99 miliar, sehingga masih tersisa Rp31,1 miliar. Silpa tersebut dapat berfungsi untuk menutupi defisit anggaran.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Secara singkat RKUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2016 mengalami perubahan yakni pendapatan daerah meningkat sebesar 3,75% atau Rp36,6 miliar menjadi Rp 1,014 triliun dari anggaran sebelumnya Rp 977,6 miliar. Belanja daerah berubah menjadi Rp 1,13 triliun dari sebelumnya Rp1,06 triliun. Defisit anggaran juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp92 miliar, naik menjadi Rp119,9 miliar,” tambahnya.

Dengan adanya rancangan ini, seperti dilansir bangkapos.com, diharapkan TAPD dan SKPD maupun anggota DPRD dapat bersama-sama merumuskan kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan 2016 yang pro rakyat dan dapat menghasilkan kegiatan yang positif untuk pembangunan di Kota Pangkalpinang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra