KPP PRATAMA KISARAN

Datangi Wajib Pajak, Petugas DJP Ajak Lunasi Tunggakan PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:11 WIB
Datangi Wajib Pajak, Petugas DJP Ajak Lunasi Tunggakan PBB

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Madya Medan untuk memberikan konseling kepada wajib pajak terkait dengan pelunasan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kegiatan diadakan di ruang rapat KPP Madya Medan pada pertengahan bulan ini. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan tunggakan PBB atas cabang usaha wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran.

“Kegiatan bertujuan untuk mengajak wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB,” demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak tersebut terutama wajib pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya yang saat ini dikelola DJP.

Pelaksanaan kegiatan di KPP Madya Medan karena kantor pusat wajib pajak terdaftar di KPP Madya Medan. Alamat kantor pusat wajib pajak sendiri sedang digunakan direksi dan keluarganya untuk isolasi mandiri karena terdampak Covid-19.

Tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman. Dia didampingi perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II serta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran bertemu dengan perwakilan wajib pajak. Tim dari KPP Pratama Kisaran berdiskusi terkait dengan kewajiban pelunasan tunggakan pajak dan komitmen wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak.

Perwakilan wajib pajak juga menjelaskan kondisi wajib pajak terkait dengan tunggakan PBB tersebut. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Simak pula ‘Apa Itu Kunjungan (Visit) Pegawai Pajak?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan