KPP PRATAMA KISARAN

Datangi Wajib Pajak, Petugas DJP Ajak Lunasi Tunggakan PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:11 WIB
Datangi Wajib Pajak, Petugas DJP Ajak Lunasi Tunggakan PBB

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Madya Medan untuk memberikan konseling kepada wajib pajak terkait dengan pelunasan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kegiatan diadakan di ruang rapat KPP Madya Medan pada pertengahan bulan ini. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan tunggakan PBB atas cabang usaha wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran.

“Kegiatan bertujuan untuk mengajak wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB,” demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Wajib pajak tersebut terutama wajib pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya yang saat ini dikelola DJP.

Pelaksanaan kegiatan di KPP Madya Medan karena kantor pusat wajib pajak terdaftar di KPP Madya Medan. Alamat kantor pusat wajib pajak sendiri sedang digunakan direksi dan keluarganya untuk isolasi mandiri karena terdampak Covid-19.

Tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman. Dia didampingi perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II serta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran bertemu dengan perwakilan wajib pajak. Tim dari KPP Pratama Kisaran berdiskusi terkait dengan kewajiban pelunasan tunggakan pajak dan komitmen wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak.

Perwakilan wajib pajak juga menjelaskan kondisi wajib pajak terkait dengan tunggakan PBB tersebut. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Simak pula ‘Apa Itu Kunjungan (Visit) Pegawai Pajak?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi