KP2KP ENREKANG

Datangi Tempat Usaha, Petugas Pajak Periksa Kebenaran Data PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:00 WIB
Datangi Tempat Usaha, Petugas Pajak Periksa Kebenaran Data PKP

Pegawai KP2KP Enrekang mengunjungi salah seorang wajib pajak. (foto: laman resmi DJP)

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang pada 10 Desember 2021.

KP2KP Enrekang menjelaskan kunjungan petugas pajak ke tempat usaha wajib pajak ini bertujuan untuk memastikan keberadaan lokasi usaha wajib pajak sebagai tindaklanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“KP2KP menugaskan dua orang pegawai. Kegiatan kunjungan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yaitu bersedia dikunjungi petugas pajak,” sebut KP2KP seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (15/12/2021)

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Enrekang juga tak ketinggalan untuk memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP, khususnya dalam hal pelaporan rutin SPT Masa PPN.

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Wajib pajak yang menjadi PKP harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Ditjen Pajak.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak bagi PKP antara lain berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.

Selain itu, PKP juga berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China