KP2KP ENREKANG

Datangi Tempat Usaha, Petugas Pajak Periksa Kebenaran Data PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:00 WIB
Datangi Tempat Usaha, Petugas Pajak Periksa Kebenaran Data PKP

Pegawai KP2KP Enrekang mengunjungi salah seorang wajib pajak. (foto: laman resmi DJP)

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang pada 10 Desember 2021.

KP2KP Enrekang menjelaskan kunjungan petugas pajak ke tempat usaha wajib pajak ini bertujuan untuk memastikan keberadaan lokasi usaha wajib pajak sebagai tindaklanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“KP2KP menugaskan dua orang pegawai. Kegiatan kunjungan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yaitu bersedia dikunjungi petugas pajak,” sebut KP2KP seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (15/12/2021)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Enrekang juga tak ketinggalan untuk memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP, khususnya dalam hal pelaporan rutin SPT Masa PPN.

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Wajib pajak yang menjadi PKP harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Ditjen Pajak.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak bagi PKP antara lain berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.

Selain itu, PKP juga berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra