KPP PRATAMA KISARAN

Datangi Alamat Wajib Pajak, Juru Sita Sampaikan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Datangi Alamat Wajib Pajak, Juru Sita Sampaikan Surat Paksa

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan tindakan penagihan berupa penyampaian surat paksa ke alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 7 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran Zoffy Octora mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pelunasan piutang pajak. Dalam kegiatan tersebut, juru sita mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran kewajiban pajak.

“Jika tidak dilakukan pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan, akan dilakukan tindakan penagihan berikutnya, yaitu penyitaan,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Zoffy, juru sita turut menjelaskan hal-hal terkait dengan kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak agar terhindar dari sanksi administrasi. Adapun dalam penyampaian surat paksa tersebut, Zoffy ditemani oleh juru sita lainnya.

Sementara itu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran Sarah Pitaloka Gunawan Putri menuturkan KPP berupaya melaksanakan tindakan penagihan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan untuk mengupayakan pelunasan piutang pajak.

Dia mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pembayarannya sebelum dilakukan tindakan penagihan. Bagi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, lanjutnya, wajib pajak bisa menghubungi KPP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” jelas Sarah.

Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pada dasarnya, surat paksa diterbitkan setelah surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis diterbitkan oleh pejabat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan