Ilustrasi.
KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan tindakan penagihan berupa penyampaian surat paksa ke alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 7 Juli 2022.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran Zoffy Octora mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pelunasan piutang pajak. Dalam kegiatan tersebut, juru sita mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran kewajiban pajak.
“Jika tidak dilakukan pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan, akan dilakukan tindakan penagihan berikutnya, yaitu penyitaan,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/8/2022).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Zoffy, juru sita turut menjelaskan hal-hal terkait dengan kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak agar terhindar dari sanksi administrasi. Adapun dalam penyampaian surat paksa tersebut, Zoffy ditemani oleh juru sita lainnya.
Sementara itu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran Sarah Pitaloka Gunawan Putri menuturkan KPP berupaya melaksanakan tindakan penagihan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan untuk mengupayakan pelunasan piutang pajak.
Dia mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pembayarannya sebelum dilakukan tindakan penagihan. Bagi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, lanjutnya, wajib pajak bisa menghubungi KPP.
“Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” jelas Sarah.
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pada dasarnya, surat paksa diterbitkan setelah surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis diterbitkan oleh pejabat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.