KP2KP SAMBAS

Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Januari 2023 | 10:30 WIB
Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyelenggarakan kegiatan one-on-one kepada dokter yang bertugas di wilayah Kabupaten Sambas pada 12 Desember 2022.

Petugas dari KP2KP Sambas Vania mengatakan kegiatan one-on-one ini diadakan untuk memberikan edukasi kepada dokter mengenai kewajibannya sebagai wajib pajak (WP). Pada saat bersamaan, ia juga mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak.

“Mengingat bahwa bulan pelaporan SPT Tahunan akan semakin dekat, pegawai KP2KP Sambas ingin membantu wajib pajak yang sekiranya masih memiliki kendala dalam pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara itu, Imannuel Sitepu selaku dokter yang diedukasi merupakan wajib pajak yang bertugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Sambas dan juga membuka usaha pribadi, yaitu klinik gigi yang berada di sekitar dusun tunas baru.

Dia mengaku memiliki kendala pada saat pelaporan SPT Tahunan dan pengkreditan pajak sehingga mengakibatkan terbitnya SPT kurang bayar. Menurutnya, kedatangan petugas pajak menjadi waktu yang pas untuk lebih banyak bertanya mengenai kewajiban pajak.

“Saya sangat berterima kasih sekali, KP2KP Sambas sangat perhatian dengan wajib pajaknya yang masih bingung dengan pelaporan pajak. Mudah-mudahan saat pelaporan SPT Tahunan nanti, saya lebih teliti dalam pengisiannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai informasi, wajib pajak sudah berkesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan ini.

Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi