KP2KP SAMBAS

Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Januari 2023 | 10:30 WIB
Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyelenggarakan kegiatan one-on-one kepada dokter yang bertugas di wilayah Kabupaten Sambas pada 12 Desember 2022.

Petugas dari KP2KP Sambas Vania mengatakan kegiatan one-on-one ini diadakan untuk memberikan edukasi kepada dokter mengenai kewajibannya sebagai wajib pajak (WP). Pada saat bersamaan, ia juga mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak.

“Mengingat bahwa bulan pelaporan SPT Tahunan akan semakin dekat, pegawai KP2KP Sambas ingin membantu wajib pajak yang sekiranya masih memiliki kendala dalam pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, Imannuel Sitepu selaku dokter yang diedukasi merupakan wajib pajak yang bertugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Sambas dan juga membuka usaha pribadi, yaitu klinik gigi yang berada di sekitar dusun tunas baru.

Dia mengaku memiliki kendala pada saat pelaporan SPT Tahunan dan pengkreditan pajak sehingga mengakibatkan terbitnya SPT kurang bayar. Menurutnya, kedatangan petugas pajak menjadi waktu yang pas untuk lebih banyak bertanya mengenai kewajiban pajak.

“Saya sangat berterima kasih sekali, KP2KP Sambas sangat perhatian dengan wajib pajaknya yang masih bingung dengan pelaporan pajak. Mudah-mudahan saat pelaporan SPT Tahunan nanti, saya lebih teliti dalam pengisiannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, wajib pajak sudah berkesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan ini.

Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?