KABUPATEN GARUT

Datang ke Kantor Pajak, Ini Perintah Bupati Garut

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2017 | 14:45 WIB
Datang ke Kantor Pajak, Ini Perintah Bupati Garut

TAROGONG KIDUL, DDTCNews – Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan ikut mengimbau warganya untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi yang batas penyampaiannya berakhir pada 31 Maret ini.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak harus semakin didorong dan dikembangkan, mengingat di Indonesia diterapkan sistem self assesment, di mana kewajiban menghitung, melaporkan, serta menyetorkan ada pada wajib pajak itu sendiri.

“Wajib pajak bisa saja lupa atau bahkan mungkin mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) orang pribadi,” ujarnya saat pengisian SPT Tahunan di Aula KPP Pratama Garut, Jum’at (10/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada kesempatan itu, ia meminta seluruh aparatur birokrasi tingkat daerah untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak dan melaporkan SPT lewat SPT elektronik atau e-filing secara tepat waktu.

“Saya meminta seluruh aparatur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut serta aparatur lainnya memberikan keteladanan dalam penyampaian SPT atas PPh Orang Pribadi, khususnya melalui e-filing. Para pejabat harus dipastikan mengisi pajak tahunan SPT 2016 dan LHKP 2016,” pinta Rudy.

Dia menegaskan pejabat publik harus berada pada posisi terdepan dalam kewajibannya melaporkan pajak secara tepat waktu. Setiap penghasilan yang diperoleh tetap diharuskan menyetorkan pahaknya, meskipun penghasilan tersebut sudah dikenakan potongan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala KPP Pratama Garut Rudi Munandar menambahkan pelaporan SPT kini menjadi mudah dengan adanya e-filing, sebagai tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur internet.

“Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, maka kita dapat menyampaikan SPT kapan pun dan di manapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, cepat, mudah dan hemat tanpa harus terkendala jalanan yang macet dan tak perlu ngantre,” terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?