Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan status NPWP non-efektif (NE) perlu mengaktifkan kembali NPWP-nya apabila ingin mengubah data perpajakan atas dirinya.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perubahan data wajib pajak tidak bisa dilakukan apabila NPWP berstatus non-efektif.
"Jika saat dicek ada data harta yang kurang, disarankan agar wajib pajak lakukan pembetulan SPT. Dengan lapor SPT maka status NPWP langsung aktif kembali," ujar Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (24/7/2023).
Penjelasan yang disampaikan petugas di atas menjawab permintaan seorang wajib pajak di Kabupaten Sukabumi yang mengajukan perubahan data NPWP. Sayangnya, status NPWP yang berprofesi sebagai pedagang eceran sembako tersebut ternyata tidak aktif.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak itu berstatus Nihil selama 3 tahun terakhir. Tidak ditemukan juga data pembayaran PPh final UMKM serta tidak ada data isian harta.
"Berdasarkan kondisi tersebut, memang disarankan dilakukan pembetulan SPT," kata Ahmad.
Sebagai informasi, pengaktifan kembali NPWP secara prosedural dilakukan dengan mengajukan permohonan. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP non-efektif serta melampirkan dokumen pendukung, baik secara tertulis maupun elektronik.
Permohonan secara tertulis dapat diajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Sementara itu, permohonan secara elektronik dapat diajukan melalui aplikasi registrasi DJP atau contact center Kring Pajak berupa layanan telepon maupun live chat pada laman pajak.go.id.
Sesuai ketentuan PER 04/2020, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP non-efektif melalui contact center Kring Pajak perlu melalui proses validasi identitas. Proses ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa yang mengajukan permohonan adalah wajib pajak sendiri.
Kemudian, DJP menambahkan setelah dilakukan perubahan data wajib pajak dapat kembali mengubah status NPWP menjadi non-efektif, sepanjang memang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020. Simak ‘Ingin Jadi Wajib Pajak Non-Efektif? Begini Tata Caranya untuk WP Badan’.
“Jika memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif,” tambah DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.