LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB
Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Alur registrasi IMEI, oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan data International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan terdaftar secara permanen jika status pendaftarannya sudah menunjukkan 'Berhasil Dikirim ke Database CEIR'.

Melalui contact center di medsos, DJBC mengklarifikasi bahwa IMEI tidak akan bisa terblokir tiba-tiba apabila proses pendaftarannya telah rampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila pada saat registrasi datanya sudah benar dan status IMEI sudah 'Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka IMEI sudah terdaftar permanen," cuit DJBC menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Penjelasan DJBC di atas menjawab keraguan seorang netizen. Netizen yang bersangkutan mengaku telah mendaftarkan gadget-nya untuk mendapatkan IMEI. Setelah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran IMEI, muncul status 'Data IMEI Telah
Berhasil Dikirim ke Database CEIR'.

Namun, netizen tersebut khawatir jika suatu hari nanti IMEI-nya terblokir dan ponselnya tidak lagi bisa mendapatnya sinyal seluler. Dalam banyak kasus, ponsel yang didustribusikan dari pasar gelap memang tiba-tiba tidak bisa mendapatkan sinyal seluler karena IMEI-nya tidak didaftarkan secara resmi.

Sebagai informasi, mesin CEIR merupakan pusat pengelolaan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pengelolaan CEIR dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kominfo untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.

"Jika pada sistem kami sudah terdaftar, maka IMEI sudah terdaftar ya," imbuh DJBC.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Perlu diingat, masyarakat yang membawa masuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI-nya kepada DJBC melalui laman beacukai.go.id. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. DDTCNews sempat mengulas cara pendaftaran IMEI secara online pada artikel berikut, Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang.

IMEI sendiri adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses