LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB
Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Alur registrasi IMEI, oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan data International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan terdaftar secara permanen jika status pendaftarannya sudah menunjukkan 'Berhasil Dikirim ke Database CEIR'.

Melalui contact center di medsos, DJBC mengklarifikasi bahwa IMEI tidak akan bisa terblokir tiba-tiba apabila proses pendaftarannya telah rampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila pada saat registrasi datanya sudah benar dan status IMEI sudah 'Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka IMEI sudah terdaftar permanen," cuit DJBC menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penjelasan DJBC di atas menjawab keraguan seorang netizen. Netizen yang bersangkutan mengaku telah mendaftarkan gadget-nya untuk mendapatkan IMEI. Setelah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran IMEI, muncul status 'Data IMEI Telah
Berhasil Dikirim ke Database CEIR'.

Namun, netizen tersebut khawatir jika suatu hari nanti IMEI-nya terblokir dan ponselnya tidak lagi bisa mendapatnya sinyal seluler. Dalam banyak kasus, ponsel yang didustribusikan dari pasar gelap memang tiba-tiba tidak bisa mendapatkan sinyal seluler karena IMEI-nya tidak didaftarkan secara resmi.

Sebagai informasi, mesin CEIR merupakan pusat pengelolaan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pengelolaan CEIR dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kominfo untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.

"Jika pada sistem kami sudah terdaftar, maka IMEI sudah terdaftar ya," imbuh DJBC.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Perlu diingat, masyarakat yang membawa masuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI-nya kepada DJBC melalui laman beacukai.go.id. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. DDTCNews sempat mengulas cara pendaftaran IMEI secara online pada artikel berikut, Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang.

IMEI sendiri adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra