ADMINISTRASI PAJAK

Data Prepopulated Saat Isi SPT Tahunan Bisa Tidak Sesuai, Cek Lagi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:30 WIB
Data Prepopulated Saat Isi SPT Tahunan Bisa Tidak Sesuai, Cek Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diimbau untuk tetap memeriksa terlebih dulu kebenaran dan kesesuaian data prepopulated yang tersaji saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jika datanya sudah sesuai, wajib pajak bisa menggunakannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak sesuai, wajib pajak perlu merevisi data pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) dan disesuaikan dengan bukti potong yang sebenarnya.

"Jika datanya muncul dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, jangan memilih untuk menggunakan data tersebut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Di sisi lain, jika data prepopulated tidak muncul saat pengisian SPT Tahunan di e-filing, wajib pajak bisa mengisi data secara manual sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Seperti diketahui, otoritas memang menyediakan data prepopulated yang diperoleh dari bukti potong dari pemotong pajak. Namun, kebenaran dan keakuratan data prepopulated pada SPT Tahunan tetap perlu diperiksa ulang oleh wajib pajak.

Fitur prepopulated data sebelumnya sudah diterapkan oleh negara-negara Nordic, seperti Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, dan Norwegia. Indonesia pun mengadopsi fitur prepopulated tersebut guna memudahkan penyampaian SPT Tahunan.

Fitur data prepopulated telah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Melalui fitur ini, wajib pajak akan dimudahkan karena tinggal mencocokkan kebenaran data pada SPT Tahunan sebelum submit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra