INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Data Perpajakan 2 BUMN Terintegrasi dengan DJP, Ini Pesan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 13:46 WIB
Data Perpajakan 2 BUMN Terintegrasi dengan DJP, Ini Pesan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – PLN mengikuti jejak Pertamina yang mulai mengintegrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Kelanjutan dari digitalisasi administrasi perpajakan menjadi tantangan baru bagi otoritas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyaksikan penandatanganan MoU antara PLN dengan DJP terkait integrasi data perpajakan. Sistem IT DJP disebut harus siap jika ada penambahan entitas bisnis yang ingin terhubung dengan otoritas pajak.

"Tantangannya bagi DJP, kalau sudah ada gestur BUMN akan terintegrasi maka temen temen DJP harus siap membangun sistem. Siapapun yang mau 'connect', istilahnya tinggal colok," katanya di Auditorium PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mantan Kapala BKF itu menyebut integrasi data perpajakan harus diperluas lagi untuk BUMN lainnya. Dua entitas besar seperti PLN dan Pertamina merupakan pembuka jalan bagi DJP untuk melakukan integrasi. Keduanya juga menguji coba unifikasi SPT Masa PPh. Simak artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Oleh karena itu, sistem teknologi informasi yang andal harus disiapkan DJP sedini mungkin. Dengan demikian, otoritas pajak siap menampung penambahan BUMN lain yang akan dilakukan integrasi datanya kepada DJP.

"Jadi untuk DJP tolong buat satu sistem kalau mau 'connect' itu mudah. Bila dengan Pertamina semua transaksi PPN hingga PPh butuh waktu 1 tahun untuk integrasi, ke depan kita mau perpendek tinggal 10 bulan," ungkap Suahasil.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ujung dari skema kerja sama dengan BUMN ini, sambungnya, adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Kemudahan pelayanan dan transparansi sejak awal menjadi modal dasar untuk menggenjot kepatuhan dalam jangka panjang.

“Saat ini dunia usaha senang bilang kalau pajak Indonesia itu ribet. Mari kita buktikan kalau bisa tidak ribet dengan hubungkan datanya. Ayo kita mulai narasi itu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN