INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Data Perpajakan 2 BUMN Terintegrasi dengan DJP, Ini Pesan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 13:46 WIB
Data Perpajakan 2 BUMN Terintegrasi dengan DJP, Ini Pesan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – PLN mengikuti jejak Pertamina yang mulai mengintegrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Kelanjutan dari digitalisasi administrasi perpajakan menjadi tantangan baru bagi otoritas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyaksikan penandatanganan MoU antara PLN dengan DJP terkait integrasi data perpajakan. Sistem IT DJP disebut harus siap jika ada penambahan entitas bisnis yang ingin terhubung dengan otoritas pajak.

"Tantangannya bagi DJP, kalau sudah ada gestur BUMN akan terintegrasi maka temen temen DJP harus siap membangun sistem. Siapapun yang mau 'connect', istilahnya tinggal colok," katanya di Auditorium PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Mantan Kapala BKF itu menyebut integrasi data perpajakan harus diperluas lagi untuk BUMN lainnya. Dua entitas besar seperti PLN dan Pertamina merupakan pembuka jalan bagi DJP untuk melakukan integrasi. Keduanya juga menguji coba unifikasi SPT Masa PPh. Simak artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Oleh karena itu, sistem teknologi informasi yang andal harus disiapkan DJP sedini mungkin. Dengan demikian, otoritas pajak siap menampung penambahan BUMN lain yang akan dilakukan integrasi datanya kepada DJP.

"Jadi untuk DJP tolong buat satu sistem kalau mau 'connect' itu mudah. Bila dengan Pertamina semua transaksi PPN hingga PPh butuh waktu 1 tahun untuk integrasi, ke depan kita mau perpendek tinggal 10 bulan," ungkap Suahasil.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Ujung dari skema kerja sama dengan BUMN ini, sambungnya, adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Kemudahan pelayanan dan transparansi sejak awal menjadi modal dasar untuk menggenjot kepatuhan dalam jangka panjang.

“Saat ini dunia usaha senang bilang kalau pajak Indonesia itu ribet. Mari kita buktikan kalau bisa tidak ribet dengan hubungkan datanya. Ayo kita mulai narasi itu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6